Kota Bima, Kahaba.- Tim Puma I Polres Bima Kota terus bergerak memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum. Terbaru, Tim yang dipimpin Katim Puma I Abdul Hafid mengamankan MK, usia 50 tahun, warga Kecamatan Lambu karena diduga memiliki, menguasai dan menyimpan Sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin mengungkapkan, waktu penangkapan MK hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekitar pukul 23.30 Wita di Desa Kaleo.
“Dari tangannya diamankan barang bukti 1 klip kecil berisi Sabu-sabu, 1 bong plus sumbu, 1 kaca tabung, 1 alat hisap, 1 gunting, 1 sendok, 1 korek gas dan sejumlah bukti lain,” ungkap Jufrin.
Kronologisnya kata dia, awalnya Tim mendapatkan informasi bahwa disalah satu rumah di Desa Kaleo, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi Sabu-sabu.
Kemudian Tim menyelidiki dan mengintai di sekitar lokasi. Hasilnya, Tim mendapatkan informasi bahwa benar adanya lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi Sabu-sabu.
Selanjutnya sambung Jufrin, Tim meluncur ke lokasi tersebut dan membagi peranan menggerebek MK yang sedang berada di atas tempat tidur.
“Saat digeledah, Tim menemukan barang bukti 1 klip kecil Sabu-sabu yang ditemukan di kantong celana MK,” bebernya.
Saat diinterogasi diakui barang bukti 1 Sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang identitasnya tidak dia ketahui.
“Kini, Tim mengamankan MK dan barang bukti ke Mako Polres Bima Kota dan diserahkan ke sat Narkoba guna diperiksa dan proses hukum,” tambah Jufrin.
*Kahaba-01