Kota Bima, Kahaba.- Diduga gelapkan sepeda motor dinas dengan Nopol EA 6264 SY milik Dinas Dikpora Kota Bima, FR (31) honorer Dikpora dan HM (61) pensiunan ASN harus diamankan oleh Polisi, Senin (10/6) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPTU Hasnun menyampaikan, awalnya FR melapor ke SPKT Polres Bima Kota, bahwa sepeda motor itu sudah hilang pada tanggal 11 Januari 2019 lalu. Setelah lama mencari, motor itu ditemukan di RSUD Bima.
Kemudian saat dikembangkan, ternyata motor itu dipegang oleh HM yang berasal dari Kelurahan Kodo Kecamatan Rasanae Timur.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, FR melaporkan motor itu hilang atas suruhan HM,” ungkapnya.
Kata Hasnun, karena membuat laporan palsu dan dengan sengaja menggelapkan kendaraan dinas milik negara, keduanya sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses. Untuk barang bukti satu unit sepeda motor juga sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,”ungkapnya
*Kahaba-05