Kota Bima, Kahaba.- Berkas tahap satu tersangka N (25), pembuang bayi di Penaraga akhirnya rampung. Berkas tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa peneliti Kejari Bima, Senin (27/2).
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Bima Kota, IPDA AH. Wongso mengaku, penyidik unit PPA berkas tahap satu tersangka N, pembuang bayi Penaraga Kecamatan Raba telah rampung. Penyidik telah melimpahkan berkas tersebut ke Kejari Bima untuk diteliti lebih lanjut.
“Kami sudah limpahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan,” katanya di kantor, Selasa (28/2).
Ketika ditanya mengenai pasal 181 KHUP yang diarahkan kepada tersangka, Wongso membenarkannya. Pasal 181 dijerat kepada tersangka sesuai perbuatannya. Pasal tersebut berbunyi “barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa dan atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembumikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupih”.
“Tersangka dijerat dengan pasal 181 KUHP,” ujarnya.
*Kahaba-09