Kota Bima, Kahaba.- Sebanyak 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Bima mengikuti rapat pembahasan atau klinis bersama Komisi-Komisi DPRD Kota Bima, Senin 21 September 2026.
Klinis tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris DPRD Kota Bima Ihya Ghazali mengatakan, pelaksanaan kegiatan mengacu pada Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Bima Nomor 17 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Banmus Nomor 12 Tahun 2026 mengenai jadwal kegiatan DPRD Kota Bima Masa Sidang I Tahun Dinas 2026.
“Pembahasan berlangsung secara paralel di masing-masing komisi sesuai bidang tugas,” katanya.
Komisi I melakukan klinis bersama Inspektorat, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, BRIDA, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Bappeda, BKPSDM, Sekretariat Daerah, serta Dinas Kesehatan.
Komisi II membahas bersama BPKAD, Dinas Ketahanan Pangan, Sekretariat DPRD, Dinas Pertanian, serta Bagian Perekonomian.
Sementara Komisi III melaksanakan klinis bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kominfotik, serta perangkat daerah yang membidangi perumahan dan kawasan permukiman.
“Saat klinis, masing-masing komisi melakukan pendalaman terhadap program, kegiatan, target, kebutuhan anggaran, serta penyesuaian kebijakan yang diusulkan OPD,” ujarnya.
Komisi juga dapat meminta penjelasan dan data pendukung untuk memastikan setiap perubahan program maupun alokasi anggaran memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembahasan turut diarahkan untuk melihat kesesuaian program dengan kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan, kebutuhan pelayanan masyarakat, serta target pelaksanaan hingga akhir 2026.
“Hasil klinis masing-masing komisi selanjutnya menjadi bahan pembahasan lanjutan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026, sesuai tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan Banmus,” tambahnya.
*Kahaba-01













