Kota Bima, Kahaba.- Komisi I DPRD Kota Bima menyampaikan laporan hasil pembahasan klinis bersama sejumlah OPD, terkait Raperda Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026.
Dalam laporan yang disampaikan Haerun Yasin Samiden, Komisi I memberikan sejumlah catatan terkait penguatan pengawasan pemerintahan, disiplin ASN, pelayanan pendidikan, kesiapsiagaan kebakaran, administrasi kependudukan hingga pelayanan kesehatan.
Pada Inspektorat, Komisi I mendorong penguatan pengawasan internal, termasuk pemanfaatan teknologi pendukung analisis, pembinaan ASN serta memastikan setiap hasil pengawasan ditindaklanjuti secara konsisten.
Sementara kepada BKPSDM, Komisi I menyoroti peningkatan disiplin dan kompetensi ASN. Salah satu usulan yang dibahas yakni penambahan 40 unit CCTV untuk mendukung monitoring kedisiplinan, serta anggaran profiling ASN sebesar Rp60 juta.
“Di sektor pendidikan, kami meminta Dikpora rutin memantau sekolah dan memastikan tugas kedinasan kepala sekolah tidak mengganggu proses belajar mengajar. Monitoring juga diarahkan pada disiplin kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan,” katanya.
Untuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Komisi I menyoroti kebutuhan peningkatan sarana dan kesiapsiagaan. Di antaranya pengadaan mobil serta peralatan pemadam, perlengkapan keselamatan petugas, tambahan posko di wilayah Asakota dan Rasanae Timur, serta peningkatan pelatihan petugas.
Pada sektor administrasi kependudukan, Komisi I mendukung penguatan pelayanan jemput bola, termasuk ke sekolah-sekolah. Dukcapil mengusulkan tambahan anggaran Rp120 juta dan SPPD Rp20 juta untuk mendukung mobilitas pelayanan.
Komisi I juga menyoroti pelayanan kesehatan. Labkesda dengan target PAD Rp1,5 miliar diproyeksikan merealisasikan sekitar 60 persen. Komisi mendorong optimalisasi layanan, termasuk Prolanis, inovasi Gaspol Kangguru dan pemeriksaan makanan.
“Terhadap RSUD Kota Bima, kami meminta kejelasan mekanisme pelayanan bagi masyarakat luar daerah, tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun 2025 serta pemenuhan kebutuhan dokter spesialis seiring meningkatnya kapasitas rumah sakit,” ujarnya.
Sementara Dinas Kesehatan menyampaikan kebutuhan tambahan anggaran, antara lain sekitar Rp183 juta untuk gaji PAW dan sekitar Rp210 juta untuk rujukan serta pemulangan jenazah.
Komisi I juga memberikan perhatian terhadap data penerima manfaat program sosial. Dinas Sosial diminta memperkuat verifikasi dan validasi data serta menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat, terkait perubahan status atau desil penerima manfaat.
Selain itu, Komisi I mencatat kebutuhan pada sejumlah OPD lainnya, seperti Bappeda, BRIDA, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Satpol PP, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Prokopim, Kesbangpol, kecamatan hingga Dinas Tenaga Kerja.
Komisi I menegaskan seluruh usulan tambahan anggaran perlu mempertimbangkan kebutuhan riil, urgensi program, ketentuan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah.
“Pihak eksekutif perlu melakukan langkah-langkah strategis dalam merealisasikan target belanja dan Pendapatan Asli Daerah sesuai yang telah ditetapkan, sehingga program dan kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien,” tambahnya.
*Kahaba-01













