Kabupaten Bima, Kahaba.- Bupati Bima Drs. H. Syafrudin HM Nur M.Pd, MM Selasa (30/6) melakukan sosialisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015. Bupati mengawali sosialisasi di Kantor Desa Talabiu.
Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, M. Chandra Kusuma, AP melalui siaran Persnya mengatakan, dihadapan Camat dan unsur Muspika kecamatan Woha, aparatur Pemerintah Desa, Bupati menyampaikan bahwa dengan berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadikan Desa memiliki kewenangan yang luas dalam mengelola alokasi dana Desa, sesuai kebutuhan di desa.
“Alokasi dana ini diharapkan dapat digunakan secara transparan sesuai perencanaan dan keputusan bersama,” pintanya.
Pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan UU tersebut juga mengatur tentang gaji seorang aparatur Pemerintah Desa, insentif Ketua BPD dan aparatur Pemerintah Desa lainya, seperti Ketua RT/RW.
*Bin/Hum