Kabupaten Bima, Kahaba.- Karena bupati dan wakil bupati merupakan pejabat politik, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Maka keduanya diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan kampanye politik pada Pemilu 2019.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu, Bupati dan Wakil Bupati Bima bisa ikut kampanye,” ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Damrah, saat acara Pengembangan Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019, di Cafe Tepi Langit, Minggu (24/3)
Meskipun diperbolehkan, namun ada hal-hal yang harus dipenuhi oleh bupati agar bisa terlibat dalam kegiatan kampanye. Misalnya, hanya boleh dilakukan pada bukan hari kerja dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah.
Namun kata dia, jika Bupati ingin terlibat aktif dalam kampanye politik pada hari kerja. Yang bersangkutan hanya diperbolehkan jika telah mengajukan cuti kerja.
“Kalau sudah cuti, boleh kampanye pada hari kerja,” tuturnya.
Damrah berharap, semoga kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten Bima tidak terlibat dalam kampanye pada hari kerja dan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
*Kahaba-10