Kabupaten Bima, Kahaba.- Selain berlangsung gaduh, Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bima, Jum’at (29/4) lalu menyisakan sejumlah catatan dari Anggota Legislatif. Diantaranya, kritikan terhadap ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati Bima dalam sidang paripurna tersebut. (Baca. Waduhh, Sidang Paripurna DPRD Gaduh Lagi)
“Kritikan ini dituangkan dalam catatan strategis tanggapan LKPJ DPRD. Agar ke depan tidak membiasakan delegasi ke Sekda atau bawahan ketika ada agenda penting,” kata salah satu Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis kemarin.
Menurut Edy, meski tidak ada aturan yang mengatur, tetapi hal itu terkait dengan etika dan kemitraan antara Legislatif dan Eksekutif sebagai penyelengga pemerintahan.
“Lantaran kecewa, catatan strategis LKPJ dan laporan hasil studi banding DPRD tidak dibacakan tetapi langsung diserahkan kepada Sekda. Hal itu merupakan bentuk protes kita Anggota Dewan,” ujarnya.
Duta Partai Nasdem ini mengatakan, ada enam agenda yang dibahas dalam paripurna. Karena mengingat agenda itu sangat penting untuk didengar langsung oleh Kepala Daerah, maka Bupati dan Wakil Bupati Bima wajib hadir sepanjang sedang berada di dalam daerah. Meskipun ada penyerahan hasil dan catatan tertulis dari DPRD.
“Masalahnya, Bupati sendiri baru satu kali menghadiri agenda sidang paripurna. Selebihnya selama empat kali tidak pernah dihadiri selama menjabat,” kritiknya.
Undangan DPRD kata dia, harusnya dihargai bila substansi yang disampaikan dalam paripurna berkaitan langsung dengan kebijakan Kepala Daerah. Karena catatan strategis LKPJ dari DPRD menanggapi langsung capaian program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Bima selama satu tahun sebelumnya.
Ketidakhadiran Bupati dinilainya, merupakan cerminan dan potret pelaksanaan pemerintahan di bawah kendali Bupati dan Wakil Bupati Bima yang baru. Kondisi itu dikuatirkannya dapat meruntuhkan kemitraan Legislatif dan Eksekutif sebagai respresentasi penyelanggara pemerintahan.
“Ini memperburuk kemitraan. Saya tidak persoalkan kewajiban untuk hadir, tetapi harus dipilah mana yang tidak perlu dihadiri dan tidak. Ini adalah pertimbangan seorang top leader. Tidak semua bisa didelegasikan. Makanya, kami kecewa berat,” ungkapnya.
Selain itu, ketidakhadiran Bupati juga diikuti oleh sejumlah Kepala SKPD. Sebagian dari mereka tidak hadir lantaran Bupati atau Wakil Bupati tidak hadir. Kondisi ini dinilainya sudah membudaya di lingkup pemerintahan.
Secara terpisah, Kabag Humas Setda Kabupaten Bima, Chandra Kusuma saat dihubungi mengaku, Bupati telah memberikan mandat kepada Sekda untuk menghadiri sidang paripurna. Menurutnya, kehadiran Sekda sama halnya dihadiri Bupati karena sudah terwakili.
“Sekarang Bupati memang ada kesibukan, harus menindaklanjuti hasil kunjungan Presiden RI. Harusnya itu tidak perlu dipermasalahkan karena sudah diberikan mandat pada salah satu pejabat untuk mewakili beliau,” jelasnya via telepon seluler.
Menurutnya, Bupati sangat berkeinginan hadir, tetapi karena ada agenda lain yang sama pentingnya sehingga tidak bisa. Namun, kehadiran pejabat yang mewakili sama halnya walaupun tidak secara fisik.
“Hal ini sebenarnya sudah sering dibahas. Mestinya harus saling memahami, karena Bupati tidak bermaksud untuk tidak menghadiri,” terangnya.
Soal Bupati baru menghadiri satu kali paripurna, hal itu dinilainya situasional saja. Karena kebetulan pada saat bersamaan Bupati sedang berada di luar daerah dan agenda penting lainnya.
*Ady