Kota Bima, Kahaba.- DPRD Kota Bima menggelar rapat paripurna mendengarkan penjelasan Walikota Bima terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masa sidang I tahun dinas 2020, Senin (26/10).
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima Syamsuri dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, Sekda Kota Bima H Muhtar Landa, jajaran muspida dan perwakilan OPD.
Sekda Kota Bima H Mukhtar Landa menyampaikan beberapa aspek yang menjadi dasar pertimbangan utama dalam pembentukan Raperda yang diusulkan saat ini adalah, karena terjadinya perubahan yang mendasar sebagai akibat dari dinamika kehidupan setiap saat.
“Ini kemudian berimplikasi pada perubahan perundang-undangan dari tingkat nasional, sehingga menjadi keharusan pula bagi pemerintah daerah menerbitkan serta melakukan penataan dan harmonisasi produk-produk hukum,” jelasnya.
Berangkat dari itu kata Mukhtar, Pemkot Bima pada massa sidang ini mengajukan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang RPJM tahun 2018-2023. Hal ini sebagai upaya penjabaran lebih lanjut akibat perubahan kebijakan nasional dalam upaya pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024, serta bencana non alam Covid-19 yang mengharuskan daerah untuk merefocusing program-program kegiatan dan anggaran maupun target pembangunan di daerah.
Kata Sekda, perubahan diajukan meliputi penyesuaian terhadap RPJM nasional, terjadinya bencana non alam Covid-19 sehingga menyebabkan perubahan tatanan disegala aspek, terutama pada aspek perekonomian, sehingga akan merubah target -target pembangunan.
“Terbitnya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi dan kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah. Kemudian adanya perubahan struktur organisasi di lingkup Pemkot Bima,” katanya.
*Kahaba-04