Kabupaten Bima, Kahaba.- Seorang remaja terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Ronamasa, Desa Kambilo, Kecamatan Wawo, diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Wawo Polres Bima Kota, Senin 2 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 Wita.
Kapolsek Wawo IPTU Iksan mengungkapkan, pelaku berinisial AB (19) warga Desa Parangina, Kecamatan Sape, ditangkap saat mendorong sepeda motor hasil curian karena tidak bisa dihidupkan. Sementara dua rekannya, PU dan IK, melarikan diri dan kini dalam pengejaran polisi.
“Pelaku beraksi dengan cara membuka gembok rumah korban menggunakan kunci palsu, lalu membawa kabur dua unit sepeda motor dari garasi rumah korban, Muslim (54),” ungkapnya.
Kata Kapolsek, dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor jenis Honda Supra, serta BPKB dan STNK sebagai barang bukti.
“Salah satu motor ditemukan ditinggalkan di Jembatan Dungga saat pelaku kabur,” katanya.
Saat ini sambungnya, pelaku AB beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Wawo, sementara polisi terus memburu dua pelaku lainnya.
*Kahaba-01













