Kota Bima, Kahaba.- Rapat Paripurna DPRD Kota Bima terkait rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) soal aset, termasuk sengketa lahan pembangunan Kolam Retensi Amahami, Rabu 14 Januari 2026, kembali dilanjutkan setelah sebelumnya diskors.
Agenda utama rapat lanjutan tersebut adalah penentuan mekanisme pengambilan keputusan, apakah melalui voting terbuka atau tertutup dan pembentukan Pansus.
Dalam forum paripurna, masing-masing fraksi menyampaikan sikap terkait mekanisme voting. Fraksi Partai Golkar, Fraksi NasDem, dan Fraksi Merah Putih menyatakan memilih voting terbuka. Sementara Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS menghendaki voting tertutup.
Dengan komposisi enam fraksi yang terbelah secara imbang, masing-masing tiga fraksi mendukung voting terbuka dan tiga fraksi voting tertutup, pimpinan rapat kemudian memutuskan mekanisme voting dilakukan secara terbuka oleh masing masing anggota dewan.
Voting terbuka pun dilaksanakan untuk menentukan apakah Pansus mengenai aset dibentuk atau tidak.
Hasilnya, sebanyak 13 anggota DPRD menyatakan setuju, 3 anggota menyatakan tidak setuju, dan 8 anggota tidak memberikan suara atau abstain.
Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, yang memimpin jalannya rapat, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil voting terbuka tersebut, DPRD secara resmi menyetujui pembentukan Pansus.
“Dengan demikian, berdasarkan hasil voting yang dilakukan secara terbuka, Dewan memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus),” tegas Syamsurih.
Usai pengambilan keputusan, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda pemberian kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk mengusulkan nama-nama anggota DPRD yang akan tergabung dalam Pansus.
*Kahaba-01













