Kota Bima, Kahaba.- Tim Polsek Langgudu mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Waworada Kecamatan Langgudu, Kamis 26 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 Wita.
Kapolsek Langgudu IPDA Suhaely menyampaikan, 2 terduga pelaku yang diamankan masing-masing BH (32) dan SU (47), keduanya berprofesi sebagai petani.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi sabu-sabu di kebun milik BH.
“Saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan empat klip sabu-sabu dengan berat bruto 0,61 gram yang disembunyikan dalam wadah kosmetik, beserta uang tunai Rp500 ribu dan dua unit handphone,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sambung Kapolsek, BH mengaku mendapatkan barang tersebut dari SU. Polisi kemudian mengamankan SU di kediamannya di Desa Rompo. Meski tidak ditemukan sabu-sabu, petugas mengamankan handphone yang berisi percakapan terkait transaksi.
“Kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Langgudu untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
*Kahaba-01













