Kota Bima, Kahaba.- Eksekusi lahan blok 70 di kawasan Amahami milik Ahyar oleh Pol PP Kota Bima beberapa waktu lalu, berujung di meja hukum. Walikota Bima, Kasat Pol PP dan Kabid Aset Kota Bima pun akhirnya dilaporkan Ahyar ke Polda NTB.
Saat menggelar konferensi pers di rumahnya, Senin (25/10) Ahyar menegaskan, yang dilakukan Pemerintah Kota Bima melalui Pol PP tersebut bukan penertiban lahan miliknya, melainkan telah mencuri, merampas, berikut dengan barang-barang yang ada di lahan tersebut.
“Milik saya itu dicuri, makanya saya laporkan ke Polda NTB pada saat hari itu juga. Lahan, barugak, pagar 300 meter dan meteran listrik itu sudah dicuri,” tegasnya.
Sampai saat ini diakui Ahyar, proses hukum terkait laporannya tersebut sudah ditindaklanjuti. Pada hari Jumat pekan kemarin, dirinya sudah di BAP berikut dengan 2 orang saksi. Dirinya juga menyertakan bukti-bukti seperti video.
“Penyidik telah menerapkan Pasal 363 junto Pasal 170,” sebutnya.
Menurut Ahyar, sebelum pencurian lahan miliknya tersebut, ada memang pemberitahuan dari pemerintah agar dirinya mengosongkan tanah, bersama dengan barang-barangnya.
Pemberitahuan itu sudah disampaikan berkali kali. Namun Ahyar bingung, karena lahan itu miliknya. Lantas apa yang mau dikosongkan.
“Hukum apa yang dipakai oleh Walikota Bima itu. Mengosongkan lahan mana? Karena jangankan putusan pengadilan, perkara masalah ini saja belum ada sampai hari ini,” terangnya.
Ahyar mengungkapkan, pemerintah sebelum Walikota Bima sekarang juga telah melaporkan dirinya ke Polres Bima Kota, tepatnya tahun 2014 lalu. Laporan itu karena dinilai menyerobot lahan pemerintah.
Tapi seiring waktu diproses, sudah ada keputusan dari Polres Bima Kota laporan tersebut dihentikan, karena Pemkot Bima tidak bisa menunjukkan bukti-bukti.
“Yang kami laporkan ke Polda itu Walikota Bima, Kasat Pol PP bersama anggotanya, Kabid Aset sampai Camat Rasanae Barat, Lurah Dara,” bebernya.
Terkait lahan dimaksud, ia juga mengulas sejarahnya. Dari tahun 1976 kakeknya H Unu menyerahkan lahan tersebut ke orang tuanya Maemunah. Bukti – bukti pengalihan itu pun hingga kini masih tersimpan dengan baik.
“Sertifikatnya masih kita pegang,” tegasnya.
Terkait naskah hibah yang disebutkan pemerintah sambung Ahyar, itu urusan pemerintah. Namun yang pasti, pihaknya tidak pernah melakukan transaksi terkait lahan itu dengan siapapun, termasuk dengan pemerintah.
Yang memperkuat kepemilikan lahan itu, Ahyar menambahkan, Ombudsman juga sudah turun. Rencana tukar guling itu tidak berkelanjutan, karena tidak ada berita acara kesepakatan kedua belah pihak.
Tidak hanya itu, Komnasham juga telah mengarahkan Pemerintah Kota Bima untuk melapor ke pengadilan. Tapi saat ini belum juga dilaporkan oleh pemerintah.
“Sementara Mendagri, rekomendasinya yakni pencabutan SPPT atas nama Ahyar ke Pemkot Bima adalah perbuatan melawan hukum,” tambahnya.
*Kahaba-01