Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Dugaan Pemalsuan Ijazah, KOPAK Desak Penyidik Tetapkan Ipa Suka Jadi Tersangka

626
×

Dugaan Pemalsuan Ijazah, KOPAK Desak Penyidik Tetapkan Ipa Suka Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima,  Kahaba.- Koalisi Pegiat Anti Korupsi (Kopak) menggelar aksi demonstrasi di depan Mako Polres Bima Kota, Senin (25/10) dan mendesak penyidik Polres Bima Kota segera menetapkan Anggota DPRD Kota Bima Ipa Suka sebagai tersangka, terkait atas dugaan ijazah palsu di salah satu PKBM Kecamatan Sape. (Baca. Dugaan Ijazah Palsu Srikandi DPRD Kota Bima Ipa Suka, Komisioner KPU Diperiksa Polisi)

Dugaan Pemalsuan Ijazah, KOPAK Desak Penyidik Tetapkan Ipa Suka Jadi Tersangka - Kabar Harian Bima
Koalisi Pegiat Anti Korupsi (Kopak) saat menggelar aksi demonstrasi di depan Mako Polres Bima Kota. Foto: Deno

Korlap Aksi Fadlin menyampaikan, kasus dugaan pemalsuan ijazah Paket C itu telah dilaporkan pada tahun 2019 lalu. Tapi hingga kini belum juga ada kepastian hukum. Padahal, bukti yang menguatkan ijazah yang digunakan Ipa Suka itu palsu. (Baca. Kader Partai Perindo Pertanyakan Kejelasan Proses Hukum Dugaan Ijazah Palsu Ipa Suka)

“Berdasarkan bukti berupa nomor SHUN dengan Nomor 23PC0600104 dan Nomor Ujian 23.06.02.032, bukan atas nama Ipa Suka. Melainkan siswa bernama Hikmah jenis laki-laki yang beralamat di Kecamatan Sape,” ungkapnya.

Kemudian surat yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB dengan nomor 042/3592.PSMA/Dikbud perihal klarifikasi keabsahan ijazah Paket C Tahun 2007 yang menindaklanjuti surat permintaan dari Polres Bima Kota Nomor: B/86866/VIII/2019/Reskrim pada tanggal 28 Agustus 2019.

“Bukti itu sudah cukup untuk menjadikan Ipa Suka sebagai tersangka dalam kasus ini,” katanya.

Menurut dia, isi surat itu yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, setelah melakukan pengecekan data berdasarkan copy SHUN dan Copy Ijazah yang dikirim dengan aplikasi cetak SHUN tahun 2007 dan Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan Puspendik Jakarta di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB.

Ternyata, terdapat perbedaan data pemilik sesuai dengan nomor peserta ujian 23.06.02.032 dan Nomor SHUN 23PC0600104 dimiliki oleh atas nama Hikmah, bukan Ipa Suka pada periode 1 tahun 2017 print out dari aplikasi dan Copy DNT terlampir.

Sedangkan dari daftar hadir peserta ujian nasional paket C tahun 2007 dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Penilaian Pendidikan tertera yang memiliki Nomor Ujian 23.06.02.032 atas nama Hikmah dari PKBM Kabuju Desa Rasabou Sape.

“Penyidik mau bukti apalagi terkait kasus ini,” sorotnya.

*Kahaba-05