Kota Bima, Kahaba.- Setelah melalui proses penyelidikan terhadap 5 Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, satu diantaranya berwarga negara Taiwan inisial CC (54) ditetapkan tersangka karena telah menyalahi izin tinggal.
“Hasil pengembangan tim penyidik terhadap pemeriksaan puluhan orang saksi, ditambah dari ahli bidang keimigrasian, ahli hukum pidana dan ahli digital forensik. CC ditetapkan secara resmi sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas III non TPI Bima Muhammad Usman, Jumat 15 Desember 2023.
Usman menjelaskan, secara aturan penetapan CC sebagai tersangka karena terbukti telah melanggar Pasal 122 Huruf a pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Maka dengan hal tersebut pihak Imigrasi Bima melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: Tap.TSK/TIInteldakim/Bima/2023/0001 tanggal 12 Desember 2023.
“Akibat dari perbuatan tersebut, pelaku dianggap telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal, sehingga yang bersangkutan terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp 500 juta,” sebutnya.
Ia menambahkan, pasca adanya penetapan tersangka, kini CC telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprint.Han/TIInteldakim/Bima/2023/0001.
“Hasil koordinasi dengan Rutan Kelas IIB Raba Bima, terkait penahanan tersangka WN Taiwan itu, maka sejumlah berkas dan barang bukti akan dilengkapi agar proses selanjutnya dapat diajukan ke Kejaksaan Negeri Bima,” tambahnya.
*Kahaba-04