Hukum & Kriminal

Kejaksaan Bima Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal

1856
×

Kejaksaan Bima Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bima menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait penyimpangan pengadaan kapal muatan penumpang di Dinas Perhubungan Kabupaten Bima tahun anggaran 2019.

Kejaksaan Bima Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal - Kabar Harian Bima
2 tersangka kasus pengadaan kapal saat ditahan Kejaksaan Negeri Bima. Foto: Ist

Kepala Kejaksaan Negeri Bima Ahmad Hajar Zunaidi melalui siaran persnya mengungkapkan, tersangka yang ditahan adalah AR, selaku Direktur CV Berkah (Persero Comanditer CV. Berkah Bersaudara Tahun 2019), dan AS, selaku Direktur CV Baru Muncul.

Kedua tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari, terhitung sejak 18 Juli 2024 hingga 6 Agustus 2024.

Kata dia, sebelumnya Kejaksaan Negeri Bima juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya, yaitu SA dan MS. Perbuatan para tersangka ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 928.401.000,00, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi NTB sebagai auditor.

Para tersangka sambungnya, disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ia menegaskan, penahanan ini menjadi komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa hukum akan ditegakkan secara adil.

*Kahaba-01