Kota Bima, Kahaba.- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyorot pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Bima Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 158.B/LHP/ixx.mtr/05/2025, ditemukan 20 kasus dengan total 57 rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti.
Inspektur Kota Bima H Fakhrunrazi mengungkapkan, dari 57 rekomendasi tersebut, 49 bersifat administrasi dan 8 lainnya berdampak material.
Hasil pemantauan tindak lanjut mencatat, dari 49 rekomendasi administrasi baru 28 dinyatakan selesai, sementara 21 sisanya masih dalam proses sesuai rencana aksi.
“Lebih serius lagi, dari 8 rekomendasi material, 7 sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp 2,1 miliar dari total temuan Rp 2,3 miliar lebih,” ungkapnya, Jumat 22 Agustus 2025.
Namun sambung Fakhrunrazi, 1 rekomendasi hingga kini belum ditindaklanjuti. Temuan tersebut terkait kelebihan pembayaran honorarium di Bappeda, Sat Pol PP, Kesbangpol, dan Sekretariat Daerah, serta denda keterlambatan pekerjaan di Dinas Pendidikan dan kekurangan volume pekerjaan.
“Terhadap sisa kerugian yang belum dikembalikan, sekarang ini sedang diproses oleh Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD). Setelah itu baru diserahkan ke TPTGR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” tegas Fakhrunrazi.
*Kahaba-0













