Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika. Saat operasi Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 Wita, polisi meringkus 3 terduga pelaku dan menyita puluhan gram sabu-sabu serta ganja.
Kasat Narkoba AKP Jahyadi Sibawaih menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di rumah DH (47) di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota. Di lokasi tersebut, petugas juga mengamankan AH (32).
“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 8 paket kecil dan 1 paket besar sabu-sabu, dua linting ganja, timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip kosong, tiga unit handphone, serta uang tunai Rp742 ribu yang diduga hasil transaksi,” ungkapnya, Senin 2 Maret 2026.
Diakui Kasat, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi sabu-sabu di wilayah Kampung Melayu. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung melakukan penggerebekan.
Saat diinterogasi, DH mengakui barang haram tersebut diperoleh dari FS (25), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Tim kemudian melakukan pengembangan dan memancing FS untuk keluar di pinggir jalan wilayah Woha.
“FS sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan. Dari tangannya, petugas menyita satu paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok, satu unit handphone, dan korek api,” sebutnya.
Secara keseluruhan, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat bruto 28,37 gram dan ganja 1,05 gram. Semua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk proses.
*Kahaba-01













