Kota Bima, Kahaba.- DPRD Kota Bima bersama Kejaksaan Negeri Bima menggelar silaturahmi dan koordinasi, dalam rangka serah terima legal opinion hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Kota Bima, di Kantor DPRD Kota Bima, Kamis 18 Juni 2026.
Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih saat sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Bima, untuk kontribusi yang diberikan dalam proses harmonisasi dan telaah hukum terhadap rancangan perda tersebut.
Kata dia, kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional dalam membentuk regulasi daerah yang berkualitas. Karena itu, diperlukan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, agar setiap produk hukum yang dihasilkan benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Syamsurih menjelaskan, dokumen legal opinion yang diserahkan merupakan hasil kajian dan telaah hukum yang memiliki arti strategis dalam penyempurnaan substansi Raperda Trantibum.
Ia berharap, Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat nantinya dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung penegakan hukum, menciptakan ketertiban sosial, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Trantibum merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan daerah. Karena itu, penyesuaian dan penyempurnaan regulasi menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari agar tetap relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini,” jelasnya.
Syamsurih juga menegaskan, langkah harmonisasi yang dilakukan bersama Kejaksaan merupakan bentuk penguatan kualitas produk hukum daerah, sekaligus upaya preventif untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bima beserta jajaran atas dukungan dan pendampingan hukum yang diberikan. Semoga sinergi ini terus terjalin demi mendukung pembangunan dan penegakan hukum di Kota Bima,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bima Heru menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang, Kejaksaan memiliki dua fungsi utama, yakni sebagai lembaga penegak hukum dan sebagai institusi yang memberikan pelayanan hukum kepada pemerintah maupun masyarakat.
Pemberian legal opinion terhadap rancangan peraturan daerah, merupakan bagian dari fungsi pelayanan hukum yang bertujuan memastikan setiap regulasi yang dibentuk memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Dasar kami memberikan legal opinion adalah fungsi Kejaksaan dalam memberikan pendapat dan pertimbangan hukum. Dinamika hukum terus berkembang, sehingga setiap regulasi perlu dikaji secara komprehensif agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Heru berharap sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan Kejaksaan dapat terus ditingkatkan sehingga setiap produk hukum yang lahir benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi landasan yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah.
*Kahaba-01













