Kota Bima, Kahaba.- DPRD Kota Bima menggelar rapat kerja menindaklanjuti permohonan audiensi Forum Umat Islam (FUI) Bima Raya, terkait usulan penguatan regulasi daerah untuk mencegah penyimpangan perilaku seksual di Kota Bima.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bima M Ryan Kusuma Permadi didampingi Ketua Bapemperda Amir Syarifuddin dan sejumlah anggota DPRD.
Turut hadir Sekda Kota Bima, Kepala Kesbangpol, Kasat Pol PP, para camat, Ketua MUI, Kepala Kemenag Kota Bima, Ketua Baznas, pimpinan pondok pesantren, serta perwakilan FUI Bima Raya.
Saat rapat FUI menyampaikan aspirasi agar pemerintah daerah memperkuat regulasi sebagai langkah preventif menjaga ketertiban sosial, nilai moral, serta budaya masyarakat Kota Bima.
M Ryan Kusuma Permadi menegaskan, DPRD berkewajiban menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, seluruh usulan akan dikaji secara komprehensif dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan kewenangan pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua Bapemperda Amir Syarifuddin menilai persoalan tersebut menjadi perhatian bersama dan tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah, DPRD, tokoh agama, lembaga pendidikan, keluarga, hingga masyarakat harus bersinergi menghadapi persoalan degradasi moral yang berkembang,” ujarnya.
Amir juga mengungkapkan, aspirasi yang disampaikan menjadi momentum untuk mempercepat pembahasan revisi Perda Nomor 7 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib), agar mampu menjawab dinamika sosial yang berkembang.
Kata dia, revisi Perda tersebut harus disusun secara komprehensif dan partisipatif dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan seluruh agama di Kota Bima.
*Kahaba-01













