Kota Bima, Kahaba.- Diduga tidak memiliki izin tinggal, Kantor Imigrasi Kelas III non TPI Bima mengamankan 5 Warga Negara Asing (WNA). Hal ini disampaikan oleh kepala kantor setempat Muhammad Usman didampingi Penyidik Brian dan Lalu Rijal, melalui konferensi pers di kantor setempat, Senin 11 Desember 2023.

“5 WNA yang kami amankan, 3 di antaranya dari negara Taiwan berinisial CC (54), CWL (57), WWHY (57) dan 2 dari Republik Rakyat Tiongkok YZ (51), WW (55),” ujar Usman.
Dijelaskannya, dalam pengembangan penyelidikan telah memanggil 13 saksi untuk dimintai keterangan, serta mengamankan sejumlah barang bukti seperti Handphone dan pasport. Guna mempermudah pemeriksaan ini pula pihaknya akan mendatangkan ahli digital forensik dari Polda NTB.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti sementara, akan ada penetapan calon tersangka yaitu 1 dari 5 WNA yang telah kami amankan,” katanya.
Usman menambahkan, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan, sesuai dengan pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Atau setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar, untuk memperoleh dokumen perjalanan bagi dirinya sendiri atau orang lain. Maka ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 ratus juta.
“Jika semua unsur alat bukti kuat telah diperoleh sesuai hasil pengembangan penyelidikan, maka berkas tersebut selanjutnya akan dilimpahkan pada pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
*Kahaba-04