Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Kader Partai Perindo Pertanyakan Kejelasan Proses Hukum Dugaan Ijazah Palsu Ipa Suka

353
×

Kader Partai Perindo Pertanyakan Kejelasan Proses Hukum Dugaan Ijazah Palsu Ipa Suka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasus dugaan pemalsuan ijazah salah satu anggota DPRD Kota Bima Ipa Suka yang sedang diproses Polres Bima, dipertanyakan Ahmad Abdullah selaku salah satu kader Partai Perindo. (Baca. Dugaan Ijazah Palsu Srikandi DPRD Kota Bima Ipa Suka, Komisioner KPU Diperiksa Polisi)

Kader Partai Perindo Pertanyakan Kejelasan Proses Hukum Dugaan Ijazah Palsu Ipa Suka - Kabar Harian Bima
Kader Partai Perindo Ahmad Abdullah. Foto: Deno

Ahmad Abdullah menyampaikan, kasus itu dilaporkan pada tahun 2019, namun hingga kini proses hukumnya tidak ada kejelasan.

Kader Partai Perindo Pertanyakan Kejelasan Proses Hukum Dugaan Ijazah Palsu Ipa Suka - Kabar Harian Bima

“Saya mempertanyakan sudah sejauh mana penanganannya oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota,” katanya, Sabtu kemarin.

Menurutnm dia, bukti kuat dugaan pemalsuan ijazah itu sudah jelas dan bahkan sudah diberikan ke pihak penyidik. Bukti tersebut berupa SHUN dengan nomor 23PC0600104 dan nomor ujian 23.06.02.032 yang bukan atas nama Ipa Suka.

“Nomor itu milik siswa bernama Hikmah dengan jenis laki-laki yang beralamat di Desa Rasabaou Sape,” ungkapnya.

Kemudian sambung Ahmad Abdullah, surat yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB dengan nomor 042/3592.PSMA/Dikbud perihal klarifikasi keabsahan ijazah Paket C Tahun 2007 yang menindaklanjuti surat permintaan dari Polres Bima Kota Nomor : B/86866/VIII/2019/Reskrim pada tanggal 28 Agustus 2019.

Isi surat itu yakni, setelah melakukan pengecekan data berdasarkan copy SHUN dan Copy Ijazah yang dikirim dengan aplikasi cetak SHUN tahun 2007, dan Daftar Nominasi Tetap (DNT) yang diterbitkan oleh Puspendik Jakarta di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, ternyata terdapat perbedaan data pemilik sesuai dengan nomor peserta ujian 23.06.02.032 dan nomor SHUN 23PC0600104 dimiliki atas nama Hikmah bukan Ipa Suka, itu tercantum pada periode 1 tahun 2017 print out dari aplikasi dan Copy DNT terlampir.

Sedangkan dari daftar hadir peserta ujian nasional Paket C Tahun 2007 dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Penilaian Pendidikan tertera yang memiliki nomor ujian 23.06.02.032 atas nama Hikmah dari PKBM Kabuju Desa Rasabou Sape.

“Sebagai kader partai dan demi kebaikan partai, makanya saya pertanyakan kejelasan proses hukum kasus itu sudah sejauh mana,” ujarnya.

Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, diriny akan disikapi dengan seruan aksi masa secara besar-besaran dan melanjutkan laporan kasus itu ke Polda NTB.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M Reyendra mengaku kasus itu masih diproses, hanya saja kendalanya hingga kini Hikmah sebagian pemilik nama sesuai nomor SHUN belum diketahui keberadaannya. Hikmah penting dimintai keterangan, untuk mengetahui apakah benar Hikmah mengikuti ujian atau tidak.

“Kami masih mencari tahu keberadaan Hikmah, apakah dia benar-bebar siswa di sana atau hanya sebatas namanya saja,” pungkas Kasat.

*Kahaba-05