Kota Bima, Kahaba.- Sidang mediasi ketiga antara Alan Fadillah dengan Ipa Suka terkait kasus utang piutang gagal islah. Pasalnya, Ipa Suka mengungkapkan jika itu utang piutang urusan anaknya berinisial MT, bukan utangnya.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Burhanuddin Mohammad tersebut dihadiri Ipa Suka selaku pihak tergugat, juga Alan Fadillah sebagai penggugat beserta kuasa hukum masing-masing di Pengadilan Negeri Bima, Selasa (22/3) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kuasa hukum Alan Fadillah M Sauqi Futaki menyampaikan, dalam proses persidangan Ipa Suka tidak mengakui bahwa itu adalah utangnya, melainkan utang anaknya.
“Namun ia mengakui tanda tangan dalam surat kesepakatan ambil alih pembayaran utang anaknya tersebut,” katanya.
Sementara yang digugat dalam persidangan adalah menurutnya, tanggung jawab Ipa Suka yang sudah menandatangani isi perjanjian itu dan sudah berbulan-bulan diingkari.
“Kenapa harus mengatakan bukan utangnya, jika sudah menyanggupi untuk ambil alih membayar, artinya utang itu sudah menjadi tanggung jawab Ipa Suka,” tegas Sauqi.
Dengan gagalnya islah saat sidang mediasi tersebut tambahnya, maka perkara utang piutang ratusan juta tersebut dilanjutkan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ipa Suka, Dewa Agung I Made Krisna Pranata mengakui tidak ada kesepakatan damai dalam persidangan tersebut.
“Hakim menyarankan agar mendekati penggugat di luar sidang,” katanya singkat.
*Kahaba-05