Kabar Kota Bima

Humas dan Panitera PN Bima Akui Belum Terima Salinan Putusan MA

793
×

Humas dan Panitera PN Bima Akui Belum Terima Salinan Putusan MA

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tim kuasa hukum Feri Sofiyan, Bambang Purwanto mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Bima, Senin pagi (10/10) untuk menanyakan salinan putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) perkara Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan. (Baca. Langkah Sekda Ingin Menonaktifkan Wawali Bima, Dinilai Diskriminatif dan Politis

Humas dan Panitera PN Bima Akui Belum Terima Salinan Putusan MA - Kabar Harian Bima
Humas dan Pengacara Feri Sofiyan saat mendatangi Pengadilan Negeri Bima. Foto: Bin

Saat diterima oleh Anggota Humas Pengadilan Negeri Bima Firdaus dan Panitera Muda Bagian Pidana Agus Susantijo, Bambang menanyakan mengenai salinan tersebut, apakah sudah ada di Pengadilan Negeri Bima. (Baca. Konsultasi ke Pemprov NTB Bukan Menonaktifkan Wawali Bima, Tapi Tupoksi dan Hak Protokoler

Humas dan Panitera PN Bima Akui Belum Terima Salinan Putusan MA - Kabar Harian Bima

“Kami baru terima petikannya, salinan putusan MA itu belum ada,” jawabnya singkat.

Diakui Firdaus, berkas perkara pun belum tiba di Pengadilan Negeri Bima, karena berkas tersebut juga akan tiba bersamaan dengan salinan putusan.

“Kami pastikan bahwa salinan putusan itu belum dikirim ke Pengadilan, baru petikan putusan,” ungkapnya.

Firdaus juga mengaku memang ada surat permohonan dari Pemkot Bima untuk meminta salinan putusan tersebut. Namun yang diberikan Pengadilan Negeri Bima yakni petikan putusan.

“Surat disampaikan pekan lalu, diminta salinan tapi karena tidak ada, makanya kami berikan petikan,” bebernya.

Ditanya boleh tidak pihak yang bukan perkara meminta salinan atau petikan putusan MA? dijawabnya bisa diberikan, termasuk ke pemerintah.

“Pimpinan pengadilan yang merekomendasikan untuk diberikan,” jelasnya.

Apa perbedaan petikan dan salinan, Firdaus mengatakan, petikan itu putusan ringkasan. Sementara
Salinan putusan yang memuat lengkap.

*Kahaba-01