Kota Bima, Kahaba.- Hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima belum menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, terkait perkara mutasi yang digugat Mukhtar, SH. Pada sidang Rabu (29/01/14) lalum Majelis Hakim PTUN Mataram mengabulkan gugatan Mukhtar, PNS yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bima.
Kabag Hukum Setda Kota Bima, Maryamah, SH, mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. “Putusannya masih di PTUN, belum sampai ke kita,” katanya, Senin (03/02/14).
Mariamah sempat menghubungi pihak PTUN Mataram, untuk meminta agar salinan putusan tersebut segera dikirim. Namun, hingga saat ini pihak PTUN tak kunjung mengirimnya. “Saya suruh kirim hari Kamis pekan kemarin, tapi belum tiba juga,” ujarnya.
Mariamah mengatakan, pihaknya selaku perwakilan Pemkot akan berangkat ke Mataram, untuk menghadiri sidang putusan gugatan PNS atas nama Muhammad Amiruddin, pada tanggal 6 Januari 2014. “Sekalian kami akan melihat salinan surat tersebut,” tandasnya.
Mengenai sikap Pemkot Bima menanggapi putusan itu, Mariamah enggan mengomentarinya. “Kami lihat dulu salinan surat putusan itu baru ada pertimbangan-pertimbangan ke depannya,” elaknya.
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kota Bima, Drs. Mukhtar Landa, MH, juga mengaku, hingga kini belum menerima salinan putusan gugatan Mukhtar, SH. “Masih kita tunggu,” ujar Mukhtar.
Mengenai rencana banding, menurut Mukhtar, itu merupakan kewenangan Walikota Bima. “Tidak bisa kami berikan komentar mengenai rencana banding,” katanya.
*BIN