Kabupaten Dompu, Kahaba.- Kepala Desa (Kades) Wawonduru Kecamatan Woja Abdul Fatta mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Materi banding tersebut, menyusul kekalahan dirinya terhadap 9 penggungat di PTUN Mataram. (Baca. Pemecatan 9 Perangkat Desa Wawonduru Dinilai Cacat Hukum)
“Setelah kalah di PTUN Mataram Selasa (23/10), saya langsung ajukan banding ke PTUN Surabaya. Kalau dalam proses banding saya kalah juga, saya akan kasasi lagi,” tegas Fatta, kemarin.
Kata dia, putusan majelis hakim PTUN Mataram tersebut masih ada yang kurang, untuk itu dirinya akan terus melakukan perlawanan.
“Putusan itu masih ada yang belum memenuhi dalam perkara itu. Dan, kekalahan dalam PTUN Mataram bukan berarti sudah kalah segalanya. Upaya untuk memperebutkan kemenangan akan terus saya lakukan,” tegas Fatta.
Ia menyesalkan putusan hakim yang memenangkan 9 perangkat desa yang dia berhentikan. Masalah pemberhentian perangkat desa Wawonduru tidak jauh beda dengan persoalan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan Kades-kades lain. Justru, PTUN telah memenangkan beberapa Kades lain dalam perkara yang hampir sama.
“Saya berharap pada majelis hakim agar jangan membeda-bedakan. Karena, perkara gugatan yang telah dimenangkan beberapa Kades lain kemarin itu, kasusnya sama dengan kasus saya. Lantas kenapa saya divonis bersalah,” tanya Fatta dengan nada heran.
*Kahaba-09