Kota Bima, Kahaba.-Anggota DPRD Kota Bima, Tiswan Suryaninggrat, SH, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima agar mematuhi putusan PTUN Mataram yang mengabulkan gugatan mutas PNS Sat Pol PP, Mukhtar, SH.
Menurutnya, putusan sidang pertama yang dimenangkan Mukhtar selaku penggugat, harus dihormati dan dilaksanakan oleh Pemkot. Terlepas pihak Pemkot mengupayakan banding atau tidak. “Jika putusannya sudah inkrah, maka putusan itu harus ditaati seluruhnya. Tidak boleh setengah-setengah,” ujar Tiswan, Selasa (04/02/14).
Menurut Tiswan, kemenangan seorang PNS di PTUN melawan atasan, merupakan hal yang biasa. Namun, putusan tersebut seolah membuktikan bahwa ada kelemahan-kelemahan secara hukum yang dilakukan saat mutasi. “Ini harus diambil hikmahnya, kaidah-kaidah hukum saat mutasi juga harus diperhatikan dan ditaati, jangan sembarangan,” ingatnya.
Tiswan mengatakan, putusan PTUN Mataram harus dijadikan pelajaran, agar tidak ada lagi mutasi bermotif balas-dendam. Mutasi harus diperuntukan bagi kebaikan kinerja dengan menempatkan seseorang sesuai keahliannya. Sehingga tidak muncul hal-hal seperti ini. “Ini preseden yang buruk dalam mengambil kebijakan. Dan tidak boleh diulangi,” kata Tiswan.
Kabupaten Dompu, Kahaba.- Tim Program Kosabangsa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Yahya Bima melaksanakan kegiatan perdana berupa sosialisasi Aplikasi Si-Cegah…
La Hila Music Indonesia memberikan karya besar yang tertuang dalam single lagu Welcome to Mandalika dalam rangka menyambut International Event MotoGP 2022 di Mandalika International Circuit, tanggal 18-20 Maret 2022,