Kota Bima, Kahaba.- Kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,05 gram, Agus Mawardy akhirnya divonis kurungan badan selama 1 tahun 4 bulan. Vonis Agus lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni sebanyak 2 tahun.
Vonis yang diterima Agus tersebut setelah dihitung dalam pemberian Cuti Bersyarat. Maka sekitar 10 bulan 20 hari menjalani hukum atau 2/3. Diprediksi bulan 9 atau 10 tahun 2023 Agus akan bebas.
“Akan lebih cepat jika mendapat remisi tahun ini,” ujar Agus usai persidangan, Selasa pekan ini.
Dirinya juga menyorot, vonis terhadapnya juga menjadi potret buram penanganan dan penegakan hukum di Kota Bima. Pasalnya, dia yang hanya pengguna narkotika dengan barang bukti yang sangat sedikit, namun dikriminalisasi.
“Kan sudah jelas ada rekomendasi rehabilitasi dari BNN, kenapa tidak dijalankan. Vonis saya sarat kepentingan,” kritiknya.
Agus juga mengungkapkan, selama di tahan di Rutan Bima, berkaitan dengan agenda untuk pencalegan seperti rencana Agus sebelumnya, kian mendapat dukungan basis suara pemilih yang jumlah WBP di Rutan Bima ada sebanyak lebih dari 300 orang saat ini. Di mana, para WBP setelah pemutahiran data KPU Kota Bima terakhir akan terhimpun sebagai pemilih di Dapil Kecamatan Raba yang sama dapilnya dengan AM.
“Ini pun menjadi hikmah dari kasus yang menjerat saya ini,” terangnya.
*Kahaba-01