Hukum & Kriminal

Awal Tahun, Tim Opsnal Polres Bima Kota Gagalkan Peredaran 22 Paket Sabu

160
×

Awal Tahun, Tim Opsnal Polres Bima Kota Gagalkan Peredaran 22 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, polisi mengamankan 22 paket sabu siap edar dengan berat bruto 8,37 gram di Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Terduga pelaku dan barang bukti sabu-sabu saat diamankan Tim Opsnal Polres Bima Kota. Foto: Ist

Kasat Resnarkoba AKP Malaungi mengatakan, pengungkapan dilakukan Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, di rumah terduga pelaku AH (38), seorang wiraswasta asal Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung melakukan penggerebekan,” ungkapnya.

Diakui Kasat, saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sabu yang disimpan di bungkus rokok, plastik klip besar di atas tembok, serta satu paket di atas gazebo.

“Selain narkotika, juga diamankan timbangan digital, pipet sendok, korek api, handphone, dan uang tunai Rp570 ribu,” sebutnya.

Dari hasil interogasi awal, AH mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial MO, warga Desa Kaleo, Kecamatan Lambu. Tim kemudian mendatangi rumah terduga MO, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan diduga telah keluar kota.

“Saat ini, terduga pelaku AH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bima Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

*Kahaba-01