Kota Bima, Kahaba.- Aparat Polsek Rasanae Timur (Rastim) Polres Bima Kota bergerak cepat mengevakuasi terduga pelaku pencurian kabel listrik di Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima, Minggu 18 Januari 2026. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri oleh warga.
Terduga pelaku diketahui berinisial IR (35), seorang wiraswasta asal Lingkungan Waki, Kelurahan Manggemaci, Kecamatan Mpunda.
IR diduga mencuri kabel listrik jenis NYY milik Dinas Perhubungan Kota Bima, yang digunakan sebagai lampu penerangan jalan di sepanjang bantaran sungai Kelurahan Rontu.
Kapolsek Rasanae Timur IPTU Kuntho Tomiek Prakoso menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.15 Wita di Jalan Bantaran Sungai RT 05 RW 02 Kelurahan Rontu.
“Terduga pelaku diduga memotong kabel listrik sepanjang kurang lebih lima meter,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan keterangan, aksi pencurian dilakukan dengan modus berpura-pura menyabit rumput di sekitar lokasi sambil membawa karung. Setelah kabel listrik dipotong menggunakan tang, kabel tersebut dimasukkan ke dalam karung.
“Aksi pelaku kemudian dipergoki warga setempat yang langsung berteriak pencuri. Teriakan tersebut memancing warga lain berdatangan dan mengejar terduga pelaku,” ungkapnya.
Untuk menghindari amukan massa, sejumlah warga berinisiatif mengamankan terduga pelaku di rumah salah seorang anggota Kodim 1608/Bima, Serka Syafruddin, di RT 03 RW 01 Kelurahan Rontu. Namun, rumah tersebut kemudian dikepung warga yang berniat melakukan tindakan main hakim sendiri.
Mendapatkan laporan situasi tersebut, Kapolsek Rasanae Timur langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel piket SPKT Polsek Rasanae Timur dan Subsektor Raba, yang dibackup Unit Patmor Sat Samapta Polres Bima Kota, untuk segera melakukan evakuasi.
“Sekitar pukul 16.00 Wita, terduga pelaku berhasil dievakuasi menggunakan mobil patroli dan diamankan ke Mako Polres Bima Kota guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Kapolsek mengungkapkan, terduga pelaku diduga telah berulang kali melakukan pencurian kabel listrik di kawasan bantaran sungai Kelurahan Rontu. Pada Jumat 16 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 Wita, IR diduga mencuri kabel listrik sepanjang 60 meter. Sehari berselang, Sabtu 17 Januari 2026, ia kembali diduga mencuri kabel sepanjang 30 meter di lokasi yang sama.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polsek Rasanae Timur. Akibat pencurian itu, lampu penerangan jalan di sepanjang bantaran sungai Kelurahan Rontu tidak berfungsi, dengan total kerugian materil ditaksir mencapai Rp2.700.000.
“Saat ini, terduga pelaku IR beserta barang bukti berupa kabel listrik NYY sepanjang 5 meter dan satu unit tang pemotong kabel telah diamankan di Mako Polsek Rasanae Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
*Kahaba-01













