Kota Bima, Kahaba.- Setelah divonis bersalah karena melanggar Pasal 109 UU Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tim Penasehat Hukum (PH) Feri Sofiyan menyatakan pikir-pikir.
Pernyataan pikir-pikir disampaikan perwakilan tim PH, Lily Marfu’atun saat ditemui sejumlah wartawan di kediaman Feri Sofiyan, Rabu (17/11).
“Kami masih berpikir apakah akan mengambil upaya hukum lanjutan,” katanya.
Lily juga menegaskan, bahwa putusan atas kliennya Feri Sofiyan belum berlaku inkrah. Sehingga, kliennya tersebut belum bisa dieksekusi untuk menjalani hukuman.
*Kahaba-01