Kota Bima, Kahaba.- Rencana pembangunan proyek tracking mangrove di kawasan Pantai Amahami dan sekitar Pantai Lawata Kota Bima tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2024. Penundaan ini disebabkan oleh keterbatasan waktu yang dinilai tidak mencukupi untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Kepala Bagian PBJ Setda Kota Bima Adilansyah yang dikonfirmasi terkait hal ini, membenarkan adanya penundaan tersebut.
Dirinya juga mengakui bahwa ini atas permintaan Pj Wali Kota Bima H Mukhtar untuk ditunda, dengan mempertimbangkan waktu yang tidak cukup untuk diselesaikan pada tahun 2024.
“Memang benar pekerjaan proyek tracking mangrove ditunda, mengingat waktu yang tidak mencukupi,” kata Adilansyah, Jumat malam 13 September 2024.
Selain itu sambungnya, ada juga pertimbangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Rapat Koordinasi (Rakor) beberapa hari kemarin di Pemkot Bima, yang menyarankan agar proyek ini sebaiknya ditunda untuk menghindari risiko terbengkalai atau mangkrak.
Saat ini, kata Adilansyah, dokumen dan rencana proyek akan dikembalikan ke dinas terkait untuk dilakukan peninjauan ulang serta meminta pertimbangan teknis lebih lanjut.
Salah satu pertimbangan utama adalah spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen persyaratan, yang awalnya membutuhkan waktu pelaksanaan selama 120 hari.
“Pokja PBJ telah meminta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mempertimbangkan kembali dengan alasan waktu pelaksanaan yang dinilai tidak realistis,” pungkasnya.
Sementara itu, PPK proyek tracking mangrove yang berusaha dihubungi, belum memberikan tanggapan.
*Kahaba-01