Kota Bima, Kahaba.- Wakil Wali (Wawali) Kota Bima Feri Sofiyan telah divonis Mahkamah Agung (MA) pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 1 Miliar. Terhadap putusan tersebut, Wawali Bima melalui Penasehat Hukum (PH) akan segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
PH Feri Sofiyan, Bambang Purwanto menegaskan, putusan tersebut belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap. Sampai dengan saat ini, salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung tingkat kasasi, belum diterima oleh PH.
“Bahkan setelah kami konfirmasi di Pengadilan Negeri Bima pada tanggal 22 September 2022, salinan putusan resmi tersebut belum ada,” ungkapnya, Jumat (23/9).
Terhadap putusan Mahkamah Agung tingkat kasasi tersebut sambung Bambang, tim PH akan segera menempuh upaya hukum PK.
“Secepatnya akan kami ajukan PK,” terangnya.
Saat ini tambahnya, Tim PH tengah mempersiapkan memori permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI. Agar sesegera mungkin diajukan.
*Kahaba-01