Kabupaten BimaHukum & Kriminal

Divonis Penjara 6 Bulan, Wawali Bima Ikhlas, Sabar dan Tawakal

2502
×

Divonis Penjara 6 Bulan, Wawali Bima Ikhlas, Sabar dan Tawakal

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi dan memvonis Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 1 Miliar.

Divonis Penjara 6 Bulan, Wawali Bima Ikhlas, Sabar dan Tawakal - Kabar Harian Bima
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima Ibrahim Khalil dan Bambang Purwanto. Foto: Ist

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima Ibrahim Khalil mengatakan, pihaknya telah sudah menerima petikan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Bima pada Rabu tanggal 21 September 2022 dengan petikan putusan Nomor 2751K/Pid.sus/2022 tertanggal 29 Juli 2022.

Divonis Penjara 6 Bulan, Wawali Bima Ikhlas, Sabar dan Tawakal - Kabar Harian Bima

“Wakil Wali Kota dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dana kurungan selama 1 bulan,” katanya.

Disinggung kenapa tidak sesuai bunyi pasal ancaman minimal 1 tahun, Ibrahim mengaku tidak tahu karena putusan Kasasi kewenangan Mahkamah Agung.

“Itu kami tidak tahu,” jawabnya singkat.

Mengenai eksekusinya, Ibrahim mengatakan, Kejari Bima telah mengirimkan surat panggilan kepada Feri Sofiyan untuk hadir pada Jumat tanggal 23 September 2022. Namun Feri Sofiyan tidak bisa hadir karena dalam kondisi sakit.

“Ada surat keterangan dokter yang dilampirkan,” jelasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Feri Sofiyan, Bambang Purwanto mengakui Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan putusan lepas terhadap Feri Sofiyan, Wakil Walikota (Wawali) Bima yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi NTB sebelumnya.

Dalam amar putusannya, pemrakarsa pembangunan tracking mangrove yang terletak di pesisir Bonto Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima justru dijatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan.

Namun menurutnya, vonis ini berbalik 180 derajat dari putusan Pengadilan Tinggi NTB yang menyatakan Feri lepas dari segala tuntutan hukum (onslag recht vervolging) terkait kasus tracking mangrove.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB saat itu, Feri Sofiyan memang telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum. Hanya saja Majelis Hakim menilai perbuatan tersebut terbukti melanggar, tapi bukan merupakan suatu tindak pidana karena majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB menilai izinnya sudah lengkap

“Namun sekarang putusan Banding di Pengadilan Tinggi NTB itu telah dibatalkan menyusul keluarnya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung,” katanya.

Untuk diketahui pembangunan tracking mangrove (bukan jetty untuk sandaran perahu atau kapal) bermula dari pemrakarsa Feri Sofiyan yang ingin mempersembahkan sesuatu untuk masyarakat Kota Bima.

Menurut Bambang saat itu, tracking mangrove ini sengaja dibuat untuk masyarakat sebagai lokasi atau spot wisata keluarga, tongkrongan anak muda hingga tempat foto (selfi) lainnya.

Menariknya, tracking mangrove dibangun dari dana pribadi Wakil Walikota Bima stujuannya untuk melindungi beberapa pohon mangrove tua yang memang tumbuh liar di kawasan itu yang sekarang makin tumbuh makin subur dan makin terjaga.

“Bangunan itukan hanya semacam tracking mangrove saja bukan jetty tempat sandaran perahu, semua sumber pendanaanya dari kantong pribadi bukan anggaran negara,” katanya.

Rata-rata warga masyarakat merespon positif hadirnya tempat menarik ini. Kehadirannya justru menambah obyek destinasi wisata di kawasan pesisir Bonto Asakota tersebut.

Hadirnya tempat itu juga diapresiasi oleh warga Kota Bima terutama warga setempat. Bahkan mereka merasa tidak keberatan, justru merasa senang karena nama wilayah Bonto ikutan viral karena kerap didatangi orang luar.

Selain warga, Gubernur NTB juga memuji dan memberikan apresiasi positif kepada Wakil Walikota Bima atas terobosannya membangun tracking mangrove. Apresiasi itu disampaikan saat Gubernur berkunjung ke lokasi tersebut beberapa waktu lalu.

Jikapun ada pelanggaran dalam kasus perizinan semacam ini, sambung Bambang, mestinya ada teguran 1, teguran 2, dan teguran 3, dari pihak terkait sebelum dilakukan pembongkaran paksa.

Terkait vonis ini sambung Bambang, Wakil Wali Kota Bima dengan lapang dada menerima dan menghormati putusan Mahkamah Agung. Meskipun akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

“Insya Allah saya ikhlas, sabar dan bertawakal pada Allah SWT yang maha mengatur,” ucap Bambang mengutip respon Wakil Wali Kota Bima.

*Kahaba-01