Kota Bima, Kahaba.- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bima hingga saat ini belum memanggil Ipa Suka, wakil rakyat di Kota Bima yang terbelit persoalan utang piutang dan telah berproses di Pengadilan Negeri Bima. (Baca. Ingkar Janji Bayar Utang, Ipa Suka Digugat ke Pengadilan)
Perlu diketahui, utang piutang senilai ratusan juta itu dilakukan oleh anak Ipa Suka. Tapi sebagai orang tua, Ipa Suka kemudian membuat surat pernyataan untuk mengambil alih masalah anaknya dimaksud dan menyanggupi untuk membayar utang tersebut. (Baca. Anak Anggota DPRD Kota Bima Diduga Tipu Uang Warga Ratusan Juta)
Karena belum ada penyelesaian dan terjadi wanprestasi, masalah utang piutang tersebut pun berujung hukum. (Baca. Ipa Suka Dituding Ingkar Janji Bayar Utang Anaknya)
Ketua BK DPRD Kota Bima Sukri Dahlan yang ditanyakan soal sikap Badan Kehormatan terkait itu menjawab, hingga kini pihaknya belum menerima laporan dari pihak yang merasakan dirugikan. (Baca. Digugat ke Pengadilan, Ipa Suka Dilapor ke DPW Perindo NTB)
“Tidak ada surat atau laporan masuk ke BK,” katanya. (Baca. 2 Kali Sidang Mediasi, Ipa Suka Mangkir)
Terhadap masalah ini diakui Duta Partai Demokrat tersebut, pihaknya tidak bisa langsung memanggil Ipa Suka untuk klarifikasi. Karena tetap harus ada surat masuk melalui Pimpinan DPRD Kota Bima, kemudian ditujukan ke BK. (Baca. DPW Perindo NTB Akan Sikapi Persoalan Ipa Suka)
“BK akan bertindak dan bekerja sesuai prosedur. Jika ada surat masuk dari pihak-pihak yang mengadu ke dewan, kita proses,” ujarnya.
*Kahaba-01