Kabar Kota Bima

Ingkar Janji Bayar Utang, Ipa Suka Digugat ke Pengadilan

1073
×

Ingkar Janji Bayar Utang, Ipa Suka Digugat ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dianggap ingkar janji untuk melunasi hutang sebanyak Rp 225 juta, Ipa Suka Anggota DPRD Kota Bima digugat pemilik uang yakni Alan Fadila, melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Bima. (Baca. Anak Anggota DPRD Kota Bima Diduga Tipu Uang Warga Ratusan Juta)

Ingkar Janji Bayar Utang, Ipa Suka Digugat ke Pengadilan - Kabar Harian Bima
Kuasa hukum Alan Fadilah saat melaporkan Ipa Suka ke Pengadilan. Foto: Deno

M Sauki Futaki dan Andi Azis selaku kuasa hukum pemilik uang menyampaikan, tahun 2021 anaknya Ipa Suka inisial MT meminjam uang ke Aris Susanti warga Kelurahan Nae. Namun uang yang diberikan oleh Ari Susanti itu adalah uang Alan Fadilah. (Baca. Ipa Suka Dituding Ingkar Janji Bayar Utang Anaknya)

Ingkar Janji Bayar Utang, Ipa Suka Digugat ke Pengadilan - Kabar Harian Bima

“Pada tanggal 3 Agustus 2021, Ipa Suka menandatangani surat pernyataan untuk mengambil alih pelunasan hutang anaknya tesebut,” ungkapnya, Senin (7/3).

Tapi karena tidak punya niat baik untuk mengembalikan uang kliennya, serta dianggap wanprestasi terhadap janji untuk melunasi utang anaknya, maka persoalan itu diselesaikan ke Pengadilan Negeri Bima.

Menutur kuasa hukum, surat pernyataan perjanjian pelunasan hutang itu dibuat dan ditandatangani oleh Ipa suka sendiri tanpa ada paksaan dan tekanan dari siapapun. Namun  hingga sekarang, tidak ada niat baiknya untuk melunasi uang tersebut.

Surat somasi kedua yang dilayangkan kemarin pun sambungnya, tidak mau dibalas oleh Ipa Suka, tapi somasi tersebut dibalas oleh MT. Hal itu menunjukkan wakil rakyat itu tidak mau membayar utang yang sudah disanggupinya.

Dalam persoalan itu tambahnya, Ipa Suka harus mengembalikan uang kliennya sebanyak Rp 414 Juta, uang itu adalah uang pokok kliennya Rp 225 juta, ditambah uang kompensitoir dari pinjamannya itu 3 persen dari jumlah pinjaman dikali 28 bulan.

“Kami juga akan menutut kerugian Imateril sebanyak Rp 1 miliar,” sebutnya.

Munculnya uang Imateril itu, karena selama proses penagihan hutang ke rumahnya, Ipa Suka tidak pernah kooperatif. Malah sering melontarkan bahasa kasar saat ditagih.

*Kahaba-05