PemiluKabupaten Bima

PPK dan PPS Akan Direkrut Ulang, Pendaftaran Melalui SIAKBA

1202
×

PPK dan PPS Akan Direkrut Ulang, Pendaftaran Melalui SIAKBA

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Tahapan Pilkada Serentak 2024 saat ini telah dimulai. Ditandai dengan peluncuran nasional Pilkada Serentak oleh KPU Republik Indonesia pada 31 Maret 2024 lalu. KPU Kabupaten/Kota pun mulai menyiapkan program dan kegiatan untuk mengawali tahapan Pilkada. Salah satunya yaitu Pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

PPK dan PPS Akan Direkrut Ulang, Pendaftaran Melalui SIAKBA - Kabar Harian Bima
Ketua KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin. Foto: Ist

Ketua KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin menjelaskan, terkait tahapan pembentukan PPK dan PPS, KPU Kabupaten Bima menyampaikan, sesuai Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka.

Kemudian pendaftaran calon peserta PPK dan PPS di Kabupaten Bima akan menggunakan sistem online berbasis aplikasi website, yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), seperti yang pernah diterapkan pada seleksi sebelumnya.

“Dengan demikian,semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA,” ujarnya, Minggu 21 April 2023.

Diakui Ady, pelaksanaan seleksi tertulis PPK dan PPS di Kabupaten Bima akan menggunakan metode Komputer atau Computer Assisted Test (CAT), yang hasilnya bisa langsung diketahui begitu
selesai tes.

“Ini menjadikan seleksi PPK dan PPS lebih transparan, efektif, efisien dan bisa
dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, kebutuhan PPK yang akan direkrut di Kabupaten Bima yaitu sebanyak 5 orang per kecamatan, dikalikan jumlah kecamatan 18, sehingga total kebutuhan PPK sebanyak 90 orang

“Kebutuhan PPS yang akan direkrut di Kabupaten Bima yaitu sebanyak 3 orang per
desa, dikalikan jumlah desa 191 sehingga total kebutuhan PPS sebanyak 573 orang,” sebutnya.

Adapun Tahapan Pembentukan PPK yaitu, Pengumuman Pendaftaran 23 April 2024-27 April 2024, Pendaftaran 23 April 2024-29 April 2024, Perpanjangan Pendaftaran 30 April 2024-02 Mei 2024, Penelitian Administrasi 24 April – 03 Mei 2024, Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi 04 Mei 2024-05 Mei 2024, Seleksi tertulis 06 Mei 2024-08 Mei 202, Pengumuman hasil seleksi tertulis 09 Mei 2024-10 Mei 2024, Tanggapan masyarakat 04 Mei 2024-10 Mei 2024.

Kemudian Wawancara 11 Mei 2024 – 13 Mei 2024, Pengumuman hasil seleksi 14 Mei 2024-15 Mei 2024, Penetapan Anggota PPK 15 Mei 2024-15 Mei 2024, Pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024 – 16 Mei 2024.

Sementara Tahapan Pembentukan PPS yaitu, Pengumuman Pendaftaran 02 Mei 2024-06 Mei 2024, Pendaftaran 02 Mei 2024-08 Mei 2024, Perpanjangan Pendaftaran 09 Mei 2024-11 Mei 2024, Penelitian Administrasi 03 Mei 2024- 12 Mei 2024, Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi 13 Mei 2024-14 Mei 2024, Seleksi tertulis 15 Mei 2024-18 Mei 2024, Pengumuman hasil seleksi tertulis 19 Mei 2024-20 Mei 2024, Tanggapan masyarakat 13 Mei 2024-20 Mei 2024, Wawancara 21 Mei 2024-23 Mei 2024, Pengumuman hasil seleksi 24 Mei 2024-25 Mei 2024, Penetapan Anggota PPS 25 Mei 2024 – 25 Mei 2024, Pelantikan Anggota PPS 26 Mei 2024-26 Mei 2024

“Terkait ketentuan dan persyaratan seleksi PPK dan PPS akan diumumkan kemudian sesuai tahapan dan jadwal pembentukan,” tambah Ady.

*Kahaba-01