Kota Bima, Kahaba.- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) akan dipisahkan antara Pemilu nasional dan Pemilu daerah.
Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara Pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota.
Dilansir dari laman mkri.id, keputusan tersebut mengakhiri skema Pemilu serentak lima kotak yang selama ini digunakan secara bersamaan, yang mencakup lima surat suara dalam satu hari pemungutan suara.
Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, atas permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang pengucapan putusan digelar, Kamis, 26 Juni 2025, di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi.
MK menilai pemisahan jadwal Pemilu bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pemilu yang lebih sederhana, efisien, dan berkualitas, serta memberikan kemudahan bagi pemilih dalam menyalurkan hak politiknya sebagai wujud kedaulatan rakyat.
“Penentuan keserentakan ini untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas, serta mempertimbangkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih,” ungkap Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan amar putusan.
Selain itu, MK juga menyoroti bahwa hingga kini, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum belum mengalami perubahan meskipun Mahkamah telah mengeluarkan Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 pada 26 Februari 2020 lalu. Mahkamah menilai perlu adanya reformasi menyeluruh terhadap seluruh regulasi yang mengatur Pemilu.
Kendati demikian, MK menegaskan bahwa model penyelenggaraan Pemilu yang selama ini berjalan tetap sah dan konstitusional, hingga diberlakukannya ketentuan baru tersebut pada Pemilu tahun 2029.
*Kahaba-01