Oleh. Wahyudinsyah*
Setelah nama pemilih terdaftar dalam daftar Pemilih yang disebut dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), ada calon yang didaftarkan oleh Partai politik dari daftar calon sementara (DCS) sampai Daftar Calon Tetap (DCT), kegiatan sosialisasi para calon yang disebut kampanye, mereka akan dicetak kedalam lembaran kertas suara berdasarkan nama yang telah diajukan partai politik ke KPU.
Tidak banyak yang tahu bagaimana Logistik pemilu itu menjadi sebuah lipatan kertas berbentuk surat suara dengan nama, nomor urut dan gambar partai politik. Jajaran KPU RI menyediakan kertas suara menjadi kajian tersendiri, bagaimana desainnya, ukurannya, tata letaknya, sehingga memudahkan pemilih memberikan hak pilihnya dibilik suara ketika membuka lipatan kertas suara. Penyederhanaan surat suara menjadi kajian yang terus dilakukan dengan berbagai inovasi demi terciptanya azas pemilu yang efektif efisien.
Bungkus-Bungkus Logistik
Percetakan Surat suara akan mengikuti pula logistik lain sebagai bagian yang tidak terpisahkan, yakni 25 jenis formulir belum rangkapan, ditambah 19 jenis sampul. Logistik tersebut terdapat didalam kotak ada yang diluar kotak. Logistik lainnya dapat di urai, yakni didalam kotak terdapat empat jenis (1. Alat kelengkapan TPS, 2. Surat suara, 3. Sampul-sampul, 4. formulir) dengan jumlahnya berbeda tiap kotak suara. Kotak suara presiden terdapat 25 barang yang berbeda, kotak DPR RI, DPD, DPRD Profinsi, DPRD Kabupaten/Kota 4 jenis dengan 11 barang yang berbeda. Untuk merangkai logistik ini dibutuhkan jam terbang, orang-orang yang sudah bekerja setidaknya tiga sampai empat kali pemilu baru dikatakan mahir, kekeliruan akibat pembagian logistik dalam dan luar kotak ini mengakibatkan ribetnya pekerjaan penyenggara tingkat KPPS.
Pelipatan dan Pengepakan harus terukur, berapa kapasitas kerja dalam sehari sehingga mampu mengestimasi jumlah pekerja dengan hari kerja yang dibutuhkan sampai dengan selesainya pelipatan. Usai pelipatan pihak sekretariat kembali melakukan pengecekan jumlah lipatan surat suara yang disesuaikan dengan DPT tiap TPS, saat pelipatan ada kemungkinan terdapat kekurangan, misalnya terdapat cacat yang tidak sesuai standar. Jika kurang dari jumlah yang ada akan dilaporkan kembali ke percetakan untuk dipenuhi. Dilanjutkan dengan Pengepakan dalam amplop kertas jagung dengan spesifikasi khusus. Kekeliruan dalam Pengisian surat suara dalam amplop keras jagung tersebut mengakibatkan kekurangan surat suara yang ada di TPS.
Pengepakan atau pengisian logistik didalam kotak dan diluar kotak adalah puncak terberat dari pengadaan logistik pemilu. dimana semua komponen yang ada di KPU Kabupaten Kota, mulai dari tukang sapu hingga Komisoner semua menjadi buruh, semua dikejar waktu dan tahapan yang telah terjadwal. Hal itu dilakukan demi memenuhi tenggat waktu sesuai PKPU Tahapan Program dan Jadwal (Taproja). Pendistribusian ke PPS dan KPPS dapat saja terjadi pada saat pagi buta hari H pencoblosan jika terdapat kekurangan logistik dan terpenuhi di enjury time. Jika tidak mampu diselesaikan sebelum waktu pembukaan rapat pemungutan suara oleh KPPS pemilu tidak dapat dilaksanakan.
Untuk memenuhi tenggat waktu yang ada, segala daya upaya dikerahkan, jika dalam perhitungan waktu dengan pengepakan logistik dianggap terlalu sempit, terkadang pemerintah daerah dan kepolisian dimintai bantuan tenaganya untuk ikut berpatisipasi untuk mengangkut juga mendistribusikan.
Pengepakan logistik beririsan juga dengan pendistribusian ke PPK dan PPS, menyebabkan penumpukan di gudang atau dikantor KPUD, yang tidak mampu menampung semua (overload) jika tidak segera disitribusikan. Sumber daya pun terpecah, ada yang mengawal penyelesaian pengepakan, adapula yang mengawal pendistibusian logistik.
Membuat miris dan meyesakkan hati adalah ketika logistik yang sudah terdistribusi di TPS ternyata ada satu atau dua jenis yang kekurangan, baik kekurangan jenis atau jumlah. Misalnya lembar plano kurang, surat suara tertukar dapil, tertukar kunci gembok peti suara (sekarang sudah paka kabeltis) surat suara kurang dari DPT, C1 kurang, atau ada saja disetiap petugas tidak cermat melakukan pengecekan, sehingga saat PPK atau PPS tiba di TPS ternyata ada. Saat pagi sebelum pembukaan kotak suara dan pengecekan logistik yang ada di TPS, semua komisioner, dan seluruh staf KPUD stand by dikantor agar dengan sesegera mungkin merespon setiap kekurangan sebagaimana laporan yang masuk dari PPK yang bersumber dari PPS dan KPPS . Disini dibutuhkan tenaga ekstra karena kekurangan tersebut acak, tidak berurutan, cepat lambatnya informasi kekurangan tidak tersampaikan berurutan. Tindakan merespon kekurangan logistik di TPS akan berkurang bila semua TPS sudah mulai melakukan pemungutan suara.
Distribusi
Memang KPUD pada saat Cetak tidak terbebani. Akan tetapi perannya pada saat pra cetak dan pasca cetak untuk melakukan ceck dan receck, kesesuaian dengan Daftar Calon Tetap (DCT) harus dilakukan, hal ini akan berdampak pada kesalahan nama, Dapil, dan partai politik harus tepat.
Pada saat Pengiriman dari percetakan biasanya tidak ada kendala sampai di kantor KPUD. Beban pendistribusian itu saat dari KPUD menuju PPK, kemudian PPK ke PPS dan KPPS. Disini terdapat hal-hal yang menarik apabila daerah pendistribusian itu tidak dapat terjangkau alat transportasi konvensional maka beralih ke transportasi tradisional, porter menjadi solusi menjangkau dusun-dusun pegunungan yang belum memiliki akses jalan, jika Porter tidak ada terpaksa PPS dan KPPS sendiri yang mememikul kotak suara yang wajib tersegel. Medannya terkadang melewati laut dan lembah, gelombang laut dan tingginya tanjakan menjadi tantangan tersendiri.
Untuk Logistik pemilu dan pendistribusian tersebut, belum ditambah logistik Pencegahan Virus Covid 19, disamping ditribusinya tersendiri. Tempat penyimpanan sementra juga menjadi kendala. Jika semua menumpuk dikantor desa/Kelurahan dua atau tiga hari, dapat dibayangkan kantor desa penuh dengan logitik pemilu dan logistik Pencegahan Virus Covid 19.
Tahap perhitungan pun, masih terdapat kekurangan. Misalnya lembaran C Plano tertukar, lembaran C Plano kurang 1 lembar dan lain sebagainya. Hal tersebut terjadi bisa saja karena Human Error pengisian kedalam kotak suara atau karena kesalahan cetak yang luput di cek saat penyortiran.
Beratnya pengorganisasian Logistik Pemilu harus menjadi catatan khusus siapapun pemerhati pemilu atau penyelenggara pemilu. Karena tiada guna rangkaian tahapan yang terlewati jika proses konversi suara rakyat di TPS terhambat apalagi tidak dapat dilaksanakan.
*Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bima