Kota Bima, Kahaba.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima mengumumkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, nama calon yang berstatus sebagai mantan terpidana, dan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, selama 2 hari. Dimulai dari tanggal 13 sampai dengan tanggal 14 September 2024. Pengumuman tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
Ketua KPU Kota Bima melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bima Yety Safriati menjelaskan, setelah tahapan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon berakhir, tahapan selanjutnya adalah pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Sesuai dengan program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, kegiatan tersebut berlangsung dari tanggal 13 sampai dengan 14 September 2024.
Pengumuman tersebut menurut Yety, dilakukan oleh KPU Kota Bima melalui laman resmi KPU Kota Bima, media sosial KPU Kota Bima dan juga melalui media massa yang ada di Kota Bima.
“Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap pengumuman yang kami keluarkan pada masa tanggapan masyarakat, dimulai dari tanggal 15 sampai dengan tanggal 18 September 2024” jelas Yety.
Diakuinya, masukan dan tanggapan masyarakat tersebut menggunakan formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK, yang memuat identitas pemberi masukan dan tanggapan serta tanda tangan. Dilampiri dengan KTP-el atau identitas kependudukan, serta dapat menyertakan dokumen bukti penunjang yang relevan. Kemudian, dalam uraian masukan dan tanggapan masyarakat tersebut, harus memuat daerah pemilihan, serta calon yang diberikan masukan dan tanggapan.
Selanjutnya, masukan dan tanggapan masyarakat atas calon dan/atau pasangan calon dapat disampaikan melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan!” atau bisa juga secara luring ke Kantor KPU Kota Bima.
Dalam hal masyarakat menyampaikan masukan dan tanggapan melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan, Yety menegaskan ada beberapa Langkah yang harus dilakukan. Dimulai dari memilih tahapan
“Pencalonan peserta pemilihan kepala daerah”, kemudian memilih kategori “tanggapan terhadap pasangan calon pemilihan kepala daerah”, selanjutnya memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan, serta mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan Masyarakat.
“Langkah selanjutnya, mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa dukungan atas calon dan/atau pasangan calon, masukan dan tanggapan masyarakat terkait pasangan calon, status sebagai mantan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/ penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon,” beber Yety.
Selanjutnya dijelaskan Yety, pemberi masukan dan tanggapan menulis uraian, mengunggah dokumen berupa KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. Terakhir, memilih menu SUBMIT.
“Dalam hal terjadi kesalahan dalam memilih kategori dan memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan, Masyarakat dapat mengulangi proses penyampaian masukan dan tanggapan,” tegas Yety.
Sementara, bagi masyarakat yang ingin menyampaikan masukan dan tanggapan secara langsung ke kantor KPU Kota Bima, terlebih dahulu mengisi buku daftar hadir. Kemudian mengisi formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK, menyerahkan formulir tanggapan dan juga KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
“Pada akhir tahapan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat, nanti kami akan membuat rekapitulasi masukan dan tanggapan masyarakat,” ujarnya.
Terhadap masukan dan tanggapan masyarakat tersebut, KPU Kota Bima akan melakukan klarifikasi. Tahapan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon berlangsung selama tujuh hari. Dimulai dari tanggal 15 sampai dengan 21 September 2024.
*Kahaba-01