Kota Bima, Kahaba.- KPU Kota Bima hari ini, Selasa (30/2) mulai melakukan verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan Gubernur-Wakil Gubernur NTB dan Walikota-Wakil Walikota Bima hingga 5 Februari 2018.
“Verifikasi faktual dilaksanakan PPS di semua kelurahan. Mereka akan memastikan lagi dukungan perbaikan masyarakat terhadap bakal paslon perseorangan,” jelas Ketua KPU Kota Bima Bukhari.
Proses verifikasi faktual tidak dilakukan satu persatu, tetapi pendukung bakal paslon yang diajukan dokumennya dikumpulkan disatu tempat di wilayah kelurahan dengan disaksikan PPL dan tim penghubung paslon. Tugas KPU dan PPK hanya memonitoring saja.
“Namanya faktual bukan mereka-reka. Boleh dengan video call misalkam tidak bisa hadir, tetapi tidak bisa telpon. Dia menunjukan wajah dan KTP memastikan datanya itu,” jelas Bukhari.
Pada tahapan ini, KPU masih melihat kebenaran dukungan terhadap dokumen yang diajukan bakal paslon perseorangan. Terhadap dukungan yang diragukan nanti PPS akan meminta KTP elektronik yang asli untuk memastikannya.
“Apabila pendukung tidak hadir sampai hari terakhir 5 Februari maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Bukhari.
Pihaknya berharap kepada tim bakal paslon perseorangan untuk menunjuk penghubung di masing-masing kelurahan dan secepatnya berkoodinasi dengan PPS dan PPL guna menentukan waktu dan tempat berkumpul. Serta memastikan pendukung dapat dihadirkan di satu tempat yang disepakati. Pengumpulan bisa dilakukan secara bertahap sampai 5 Februari.
*Kahaba-03