Kota Bima, Kahaba.- Ketua KPU Kota Bima Suaeb, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui terkait penugasan Kepal OPD oleh Pj Wali Kota Bima untuk memantau proses pemungutan suara di wilayah binaan masing-masing. (Baca. Pj Wali Kota Bima Perintahkan Kepala OPD Lapor Hasil Pemungutan Suara, Publik Pertanyakan Urgensi dan Netralitas)
Hal ini disampaikannya saat dimintai tanggapan terkait isu yang mencuat menjelang hari pemungutan suara.
Suaeb menegaskan bahwa tidak ada koordinasi dari Pj Wali Kota Bima dengan KPU mengenai hal tersebut. Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara pemilu hanya bertugas melaksanakan seluruh tahapan pemilu sesuai aturan yang berlaku. (Baca. Kritik Perintah Pj Wali Kota untuk Kepala OPD, Amir: Mengada-ada Saja, Pantau Pungutan Suara Bukan Tugas Kepala Dinas)
“Kalaupun itu terlaksana, kami tidak memiliki koordinasi mengenai hal tersebut. Jika memang Pj Wali Kota melakukan itu, maka itu sepenuhnya di luar kendali kami,” ungkap Suaeb, Selasa 26 November 2024.
Suaeb mengatakan, mungkin pemerintah daerah memiliki pertimbangan tersendiri dalam mengambil langkah tersebut. Namun, KPU tidak memiliki wewenang untuk menegur atau campur tangan dalam keputusan tersebut karena tidak ada ketentuan KPU yang mengatur hal demikian.
“Prinsipnya, kami adalah penyelenggara pemilu. Kami hanya melaksanakan semua tahapan sesuai regulasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suaeb memastikan bahwa KPU tetap mengedepankan transparansi dalam proses pemilu. Hasil dari pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya akan dipublikasikan melalui sistem info pemilu di situs resmi KPU.
“Semua hasil dari TPS akan langsung dipublikasi melalui info pemilu di website resmi KPU. Itu adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga keterbukaan,” tambahnya.
*Kahaba-01