Kota Bima, Kahaba.- Langkah Pj Wali Kota Bima, H Mukhtar Landa yang memerintahkan kepala OPD untuk memantau pemungutan suara di wilayah kelurahan binaan pada 27 November 2024, menuai kritik tajam dari Anggota DPRD Kota Bima, Amir Syarifuddin. (Baca. Pj Wali Kota Bima Perintahkan Kepala OPD Lapor Hasil Pemungutan Suara, Publik Pertanyakan Urgensi dan Netralitas)
Menurut Amir, perintah tersebut tidak relevan dan berpotensi melanggar aturan yang mengatur penyelenggaraan Pilkada.
Ia menegaskan bahwa tugas memantau dan mencatat hasil pemungutan suara adalah kewenangan KPU dan Bawaslu, bukan pemerintah daerah.
“Penyelenggara Pilkada sudah jelas, yaitu KPU dan Bawaslu. Tidak ada kewajiban Pj Wali Kota untuk melaporkan hasil Pilkada. Pelaporannya kepada siapa? Siapa yang memberi perintah seperti itu?” tanya Amir, Selasa 26 November 2024.
Amir juga mempertanyakan alasan di balik perintah tersebut, termasuk tujuan pelaporannya.
“Kalau alasan Pj Wali Kota untuk melaporkan kepada pimpinan, siapa pimpinannya? Kalau pimpinannya adalah Gubernur, kenapa tidak sekalian memantau pemungutan suara untuk Pemilihan Gubernur?” sorotnya.
Duta PKS itu mengatakan, 27 November adalah hari libur nasional untuk Pilkada. Namun, Pj Wali Kota malah memerintahkan pegawai untuk turun memantau pelaksanaan pemungutan suara.
“Kelurahan binaan untuk tiap OPD itu bukan untuk urusan Pilkada. Selama beberapa periode Pilkada di Kota Bima, tidak pernah ada perintah seperti ini. Bahkan di daerah lain, tidak ada kepala daerah yang memberikan perintah semacam itu, ini di Kota Bima mengada – ada saja,” tegas Amir.
Menurutnya, langkah tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif dan mencederai netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada.
Amir mengingatkan agar Pj Wali Kota tidak mengambil tindakan yang dianggap mengada-ada dan dapat menimbulkan polemik di masyarakat.
“Kita harus menjaga agar Pilkada berjalan sesuai aturan tanpa ada langkah-langkah yang memunculkan keraguan terhadap netralitas ASN,” pungkasnya.
*Kahaba-01