Kabar Kota BimaPemilu

Pj Wali Kota Bima Perintahkan Kepala OPD Lapor Hasil Pemungutan Suara, Publik Pertanyakan Urgensi dan Netralitas

243
×

Pj Wali Kota Bima Perintahkan Kepala OPD Lapor Hasil Pemungutan Suara, Publik Pertanyakan Urgensi dan Netralitas

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Beredar pesan di grup WhatsApp terkait perintah Pj Wali Kota Bima, H Mukhtar kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk hadir di kelurahan binaan masing-masing pada hari pemungutan suara Pilkada, Rabu, 27 November 2024.

Pj Wali Kota Bima Perintahkan Kepala OPD Lapor Hasil Pemungutan Suara, Publik Pertanyakan Urgensi dan Netralitas - Kabar Harian Bima
Pj Wali Kota Bima H Mukhar dan pesan yang di Instruksikan untuk kepala OPD. Foto: Ist

Dalam pesan tersebut, para pimpinan OPD juga diminta melaporkan hasil pemilu melalui grup WhatsApp OPD dengan format yang telah ditentukan.

Instruksi ini memicu beragam reaksi dan pertanyaan dari berbagai pihak, mengenai urgensi serta kaitannya dengan netralitas pemerintah dalam Pilkada.

Beberapa pihak menilai, langkah tersebut berpotensi menimbulkan kesan ketidaknetralan ASN. Apalagi, perintah serupa belum pernah dikeluarkan pada Pilkada sebelumnya.

Menanggapi hal ini, Pj Wali Kota Bima, H Mukhtar memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa perintah tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan Pilkada, bukan untuk mendukung pasangan calon tertentu.

“Saya ingin ada laporan dari masing-masing kelurahan sebagai bahan laporan saya kepada pimpinan. Selain itu, ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk membantu dan menjamin keamanan di tiap kelurahan,” jelas Mukhtar, Selasa 26 November 2024.

Mukhtar menegaskan bahwa instruksi ini tidak ada hubungannya dengan pengaruh terhadap pilihan masyarakat.

“Saya tidak memerintahkan untuk mencoblos pasangan calon tertentu. Tugas ini murni untuk memastikan situasi di lapangan tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mukhtar menjelaskan bahwa laporan hasil pemungutan suara di TPS yang diminta melalui OPD hanya digunakan untuk kebutuhan internal pemerintah daerah, bukan untuk diumumkan atau mendahului tugas KPU dan Bawaslu.

“Data itu hanya sebagai pegangan saya sebagai kepala daerah. Tidak ada niat untuk mendahului atau mengganggu peran penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Mukhtar juga membantah anggapan bahwa instruksi tersebut melanggar asas netralitas ASN. Ia memastikan tidak ada upaya memanfaatkan aparatur pemerintah untuk kepentingan politik praktis.

“Keinginan ini jangan dimaknai secara sempit. Kehadiran pimpinan OPD mewakili pemerintah adalah untuk memastikan kelancaran dan keamanan Pilkada, bukan untuk kepentingan pasangan calon tertentu,” tegasnya.

Pj Wali Kota berharap, langkah ini dapat dipahami sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjaga situasi yang kondusif selama proses Pilkada berlangsung. Namun, ia juga mengingatkan seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas dalam setiap tahapan Pilkada.

*Kahaba-04