Kabar Kota Bima

Politik Praktis, 2 ASN Kota Disanksi Moral oleh KASN

1587
×

Politik Praktis, 2 ASN Kota Disanksi Moral oleh KASN

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pj Wali Kota Bima HM Rum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang sanksi moral 2 orang ASN Kota Bima yang telah melakukan pelanggaran kode etik.

Politik Praktis, 2 ASN Kota Disanksi Moral oleh KASN - Kabar Harian Bima
2 orang ASN Kota Bima yang mendapatkan sanksi moral dan berdiri di apel gabungan. Foto: Ist

2 orang ASN itu masing-masing bernama Suaedy Pengawas Pendidikan dan Gufran selaku Kepala SDN 19 Kota Bima.

Politik Praktis, 2 ASN Kota Disanksi Moral oleh KASN - Kabar Harian Bima

Saat apel gabungan di halaman Kantor Pemkot Bima, Senin pagi 7 November 2023, kedua ASN tersebut menyampaikan surat permohonan maaf secara tertulis dan diserahkan Pj Wali Kota Bima.

Ketika dibacakan oleh pegawai BKPSDM Kota Bima, disebutkan nomor surat tentang penjatuhan saksi moral karena telah melakukan pelanggaran kode etik PNS berupa melakukan kampanye di media sosial bakal calon DPR RI.

Pj Wali Kota Bima HM Rum saat sambutan apel gabungan mengingatkan ASN agar tidak ikut serta dalam politik praktis.

“Jaga netralitas dan profesionalitas. Berpolitik cukup di bilik suara,” ingatnya.

*Kahaba-01