Kabar Kota Bima

SK Pembatalan Pelantikan, HM Rum: Ini Perintah UU, Harus Ditaati

990
×

SK Pembatalan Pelantikan, HM Rum: Ini Perintah UU, Harus Ditaati

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Penjabat (PJ) Wali Kota Bima HM Rum secara resmi menyampaikan pernyataan tentang pembatalan Surat Keputusan (SK) pelantikan terhadap 4 pejabat hasil JPT dan 4 ASN yang telah didemosi pada tanggal 25 September 2023 lalu.

SK Pembatalan Pelantikan, HM Rum: Ini Perintah UU, Harus Ditaati - Kabar Harian Bima
PJ Wali Kota Bima HM Rum saat pimpin apel pagi di halaman kantor Pemerintah Kota Bima. Foto: Ist

Pernyataan tersebut disampaikan saat agenda apel gabungan di halaman Kantor Pemerintah Kota Bima, Senin 6 November 2023.

SK Pembatalan Pelantikan, HM Rum: Ini Perintah UU, Harus Ditaati - Kabar Harian Bima

“Pembatalan proses mutasi yang dilaksanakan pada tanggal 25 September 2023 lalu, ini semata-mata perintah dari undang-undang yang wajib saya taati,” ujarnya.

Rum mengungkapkan, pengembalian sejumlah pejabat tersebut pada jabatan semula telah sesuai aturan. Namun bagi beberapa ASN lain juga tidak dikembali pada jabatan semula, karena saat pelantikan waktu itu hanya mengisi kekosongan maupun rotasi.

“Hal-hal yang berkaitan dengan pergeseran dan efek domino, maka perlu disesuaikan kembali. Pembatalan dan pergeseran ini tidak disertai mutasi,” katanya.

Untuk Rum menegaskan, agar para ASN dan juga pegawai setempat agar bisa fokus kembali bekerja profesional, karena masih ada waktu satu tahun ke depan untuk melanjutkan program pembangunan daerah.

“APBD Perubahan telah ditetapkan, kembali bekerja melanjutkan program pemerintah yang telah ada,” tegasnya.

*Kahaba-04