Kota Bima, Kahaba.- Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Bima yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Rum-Innah. Keputusan ini dibacakan dalam sidang dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berlangsung Selasa 4 Februari 2025 pukul 20.30 Wita.
Majelis Hakim MK, yang dipimpin oleh Suhartoyo, menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan pemohon serta menerima eksepsi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima selaku termohon, serta pihak terkait, yakni Paslon Nomor Urut 1, Man-Feri, dan Bawaslu Kota Bima.
Dalam persidangan, hakim MK secara bergantian membacakan amar putusan. Pada akhirnya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Rum-Innah tidak memiliki bukti kuat dan alasan hukum yang cukup, sehingga ditolak seluruhnya.
Dengan ditolaknya gugatan ini, maka hasil Pilkada Kota Bima yang telah ditetapkan KPU tetap berlaku. Paslon Nomor Urut 1, Man-Feri sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima terpilih.
Selanjutnya, KPU Kota Bima akan segera menetapkan Man-Feri sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima terpilih sesuai hasil rekapitulasi suara yang telah diumumkan sebelumnya.
Keputusan MK ini sekaligus menjadi penutup perselisihan Pilkada Kota Bima 2024, memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan konstitusi dan aturan hukum yang berlaku.
*Kahaba-01