Kabar Kota Bima

Polemik Harga Jagung, Kepala Daerah di Bima – Dompu Gagap dan Gugup

2041
×

Polemik Harga Jagung, Kepala Daerah di Bima – Dompu Gagap dan Gugup

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dekan Fakultas Hukum dan Ekonomi Universitas Muhammadiyah Bima Taufik Firmanto menyampaikan pandangan terkait polemik harga jagung di Bima dan Dompu. Di tengah sengkarut persoalan ini, kepala daerah justru dinilai tidak punya visi dan solusi yang jelas menyelamatkan nasib para petani jagung.

Polemik Harga Jagung, Kepala Daerah di Bima - Dompu Gagap dan Gugup - Kabar Harian Bima
Dekan Fakultas Hukum dan Ekonomi Universitas Muhammadiyah Bima Taufik Firmanto. Foto: Ist

Menurut pria yang juga menyandang gelar Doktor itu, bahwa amanat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, salah satu tujuan pembangunan Pertanian diarahkan untuk meningkatkan sebesar-besar kesejahteraan Petani. Selama ini, petani telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan pertanian dan pembangunan ekonomi perdesaan.

Petani sebagai pelaku pembangunan pertanian, perlu diberi perlindungan dan pemberdayaan, untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang, guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.

“Eskalasi demonstrasi beruntun yang dilakukan para petani di Bima, Kota Bima dan juga Dompu, menunjukkan bahwa daerah ini kondisi sosial ekonominya tidak sedang baik-baik saja,” ungkapnya saat menghubungi media ini, Rabu 24 April 2024.

Kata Taufik, masyarakat beramai-ramai menggelar aksi depan Kantor Bupati Bima, Persatuan Masyarakat Desa Nggelu Kecamatan Lambu, Kantor Wali Kota Bima, Kantor DPRD Kota Bima, blokir jalan di Manggelewa Dompu, dan juga di Desa Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Juga beberapa lokasi lain, termasuk di Kantor Gubernur NTB di Mataram.

Aksi ini sebagai bentuk protes akibat anjloknya harga jagung. Namun sayangnya Bupati Bima dan Pj Wali Kota Bima tampak gagap dan gugup menghadapi situasi ini. Mereka tidak siap dengan solusi, ketika rakyat menuntut peran dan tanggung-jawab mereka sebagai pimpinan daerah.

Bupati Bima melalui Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima Suryadin menyatakan, bahwa anjloknya harga jagung saat ini bukan kewenangan Pemda Bima, tapi tanggung jawab Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Pernyataan tersebut justru menunjukkan abstain, dan tidak siapnya mereka menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya mengatur roda pemerintahan di daerah. Padahal tugas dan wewenang Pemda sangat besar meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan, dan hal tersebut tidak mereka fungsikan secara optimal,” jelas Taufik.

Mestinya, merujuk Pasal 7 UU Nomor 19 tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mesti menjalankan strategi perlindungan dan pemberdayaan petani, terkait kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani.

Ada banyak hal berkaitan melalui strategi perlindungan petani yang dapat dilakukan oleh Pemda, antara lain dilakukan melalui prasarana dan sarana produksi pertanian, kepastian usaha, harga komoditas pertanian, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, dan Asuransi Pertanian; [Pasal 7 UU ayat (2) Nomor 19 Ttahun 2013].

“Sampai di sini saja, kita bisa menilai bahwa Pemda Bima, Dompu, dan Kota Bima tidak punya strategi perlindungan petani. Bupati Bima melalui bawahannya bahkan melakukan pembohongan publik dengan menyatakan, “Pemda Bima, gak punya kewenangan” itu upaya ngeles lari dari tanggung jawab,” kritiknya.

“Jadi wajar jika saya katakan Pemerintah Daerah Abstain dalam Prahara Harga Jagung di daerah ini, Pemda tidak punya visi perlindungan petani, Pemda gak punya visi membangun daerah yang berkesinambungan,” tegas Taufik.

*Kahaba-01