Kota Bima, Kahaba.- Menilai proses kasus dugaan penipuan pengelolaan sarang burung walet (SBW) Kecamatan Sape, Rp 1,3 Miliar, penasehat hukum Edy Sabara, Casman Ilmanegara meminta Penyidik Pidana Umum Satreskrim Polres Bima Kota segera menuntaskan kasus tersebut, dan segera menetapkan dua oknum ASN Pemkab Bima, S dan R sebagai tersangka.
Menurut Casman, dirinya mendesak menetapkan dua ASN itu karena dugaan keterlibatan mereka pada pertemuan di salah satu SPBU di Kelurahan Penatoi. mereka terlibat meyakinkan korban dihadapan tersangka M, agar segera menyerahkan sejumlah uang untuk pengelolaan SBW Sape.
Padahal sesungguhnya, kata dia, S dan R bukan pejabat di Lingkup Setda Pemkab Bima. Hanya saja keduanya, menggunakan baju dinas saat bertemu dengan korban. Anehnya lagi S mencatut nama jabatan Kabag Ekonomi.
“Wakut itu S meyakinkan korban bahwa R adalah Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Bima. Kemudian R saat itu mengamini dirinya Kabag ekonomi. Dugaan keterlibatan mereka sudah memenuhi unsur pidana penipuan,” ungkapnya, Kamis (25/8).
Casman juga mengakui, setelah menerima informasi dari penyidik bahwa akan konfrontir terhadap kasus tersebut. Sejumlah saksi saksi pun akan dimintai keterangan bersama korban. Dirinya berharap semoga saja konfrontir bisa segera dilaksanakan.
Dirinya juga membeberkan, berkas tahap satu tersangka M yang lebih awal ditetapkan sebagai tersangka telah dikembalikan oleh Kejari Bima. Jaksa memberi petunjuk bahwa dua oknum itu perlu dipertemukan, untuk menguatkan berkas tahap satu.
“Menurut saya, bila perlu keduanya harus ditetapkan sebagai tersangka,” kata Casman dengan nada mendesak.
Di tempat berbeda, Kasat Reskrim AKP. Antonius F. Gea yang dikonfirmasi membenarkan telah menerima berkas tahap satu, yang dikembalikan oleh Jaksa.
“Sudah dua dua kali dikembalikan, karena kurang berkas. Salah satunya memeriksa kembali saksi dan korban,” tuturnya.
Mengenai agenda konfrontir, kata Kasat belum bisa dilakukan. Namun dirinya belum bisa memberikan alasan agenda konfrontir tidak dilakukan.
*Bin