Kabar Bima

Raperda Sarang Burung Walet, Dewan Minta Ditertibkan

510
×

Raperda Sarang Burung Walet, Dewan Minta Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Baru – baru ini DPRD Kota Bima membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sarang Burung Walet (SBW). Apalagi, pertumbuhan usaha SBW di Kota Bima, sudah mulai terlihat menjamur.

Raperda Sarang Burung Walet, Dewan Minta Ditertibkan - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kota Bima Amirudin saat menyampaikan pandangan fraksi. Foto: Ist

Hanya saja, kendati 5 fraksi DPRD Kota Bima sama-sama menyatakan memahami dan dapat menerima pengajuan Raperda oleh eksekutif. Namun diminta agar keberadaan SBW harus ditertibkan, dengan pertimbangan estetika dan kesehatan warga Kota Bima.

Beberapa fraksi seperti Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh Asnah Madilau, memberikan catatan pada eksekutif bahwa Raperda SBW ini penting, karena melihat pertumbuhan usaha SBW di kalangan masyarakat. Apalagi, SBW tersebut dibuat di tengah pemukiman warga, sehingga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat.

Termasuk soal estetika kota yang terabaikan ketika SBW dibangun pada sembarang tempat tanpa ada regulasi yang mengatur. Selain itu, Fraksi Demokrat melihat adanya sisi potensi pemasukan bagi daerah dalam penetapan pajak.

Hal senada juga diungkap Fraksi Gerindra yang diutarakan Amirudin dan dari Fraksi PBB. Juga menyorot keberadaan SBW yang saat ini sudah menganggu tata kota sehingga estetika terabaikan.

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan ada penambahan PAD bagi Kota Bima yang kemudian bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat terutama pembangunan infrastruktur umum.

Selain Raperda SBW, dewan juga memberikan pandangan umumnya tentang Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio FM, yang diharapkan bisa menjadi jembatan dan langkah serius Pemkot Bima, untuk semakin dekat dan terbuka kepada masyarakat yang berkaitan dengan informasi publik.

*Kahaba-01